Kabar Gembira! Ridwan Kamil Pastikan UMP Jabar 2023 Naik Signifikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik dibandingkan saat ini. Potensi kenaikan ini juga masih dalam pembahasan bersama dewan pengupahan dan instansi terkait lainnya.
Menurutnya, dalam pembahasan UMP tentunya mendapat instruksi dari Kementerian Tengah Kerja (Kemenaker). Formula yang digunakan dalam menentukan UMP juga mengikuti aturan pusat.
"Intinya ada kenaikan signifikan dibandingkan tahun lalu dan mudah-mudahan ini bawa semangat pada buruh dan ekonomi kita terjaga," ujar Emil di Jalan Braga, Senin (21/11/2022).
1. Buruh terdampak PHK akan diberikan BLT
Di sisi lain, Emil juga mengungkapkan, saat ini kasus PHK dari perusahaan juga tergolong tinggi. Namun, upaya mitigasi dari Pemprov Jabar juga akan dilakukan, salah satunya dengan memberikan BLT.
"Walapun ada berita PHK itu tetap kita waspadai pada yang terdampak kita ada perlindungan sosial dan pada yang tidak terdampak tolong perkuat ekonomi dengan belanja produk lokal agar terus bergerak," katanya.
2. Ada formula baru dalam menghitung UMP 2023
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMP dan UMK terjadi perbedaan dibandingkan sebelumnya. Saat ini, ada penggunaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022.
Dalam aturan itu mengharuskan menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), serta ada koleksi batas atas, dan batas bawah. Sedangkan, sebelumnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik," kata Taufik di Bandung, Minggu (20/11/2022).
3. Kenaikan dipastikan sesuai dengan kesepakatan bersama
Jika merujuk dalam aturan baru, kenaikan yang terjadi mencapai 7 – 8 persen dari upah yang sekarang. Meski begitu hal ini masih belum ditetapkan secara pasti dan akan dibahas dalam beberapa pertemuan ke depan. Adapun hasilnya akan diumumkan pada 28 November 2022.
"Itu juga hasil kompromi, karena buruh menginginkannya 13 persen (kenaikannya), sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya," kata dia.
Baca Juga: Cegah PHK Massal, Disnakertrans Jabar Usul Pengurangan Jam Kerja Buruh
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Sebut Jumlah PHK di 2022 Hanya 4.800 Karyawan