Potensi Naik 7,88 Persen, UMP Jabar 2023 Diumumkan Hari Ini

Gubernur masih belum teken keputusan UMP 2023

Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dilakukan hari ini. Keputusannya dipastikan sesuai dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kepala Disnakertrans Jabar, Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, meski keputusan akan diumumkan hari ini, Gubernur Jabar masih belum memberikan jam pasti pengumuman UMP 2023.

"Belum (diputuskan), saya masih menunggu karena pagi ini Pak Gubernur masih di Bekasi. Pengumuman tetap hari ini. Iya, karena sesuai aturan terakhir tanggal 28 November 2022," ujar Taufik, Senin (28/11/2022).

1. Disnakertrans Jabar menunggu tandatangan gubernur

Potensi Naik 7,88 Persen, UMP Jabar 2023 Diumumkan Hari IniIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Taufik juga belum bisa memastikan apakah gubernur akan meneken sesuai dengan rapat bersama buruh kemarin atau ada beberapa keputusan lain. Yang jelas, kata dia, keputusan gubernur merupakan hasil mempertimbangkan banyak hal dan akan diumumkan hari ini.

"Masih di meja Pak Gubernur. Rekomendasi kami sudah di pak Gubernur dan kemarin sudah melakukan pertemuan antara Pak Gubernur dengan para ketua serikat pekerja (SP)," ungkapnya.

2. Gubernur ingin mendorong hak buruh

Potensi Naik 7,88 Persen, UMP Jabar 2023 Diumumkan Hari IniGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Metode perhitungan UMP dipastikan Taufik sudah berdasarkan Permenaker nomor 18/2022. Adapun dalam metode perhitungan itu, nilai inflasi akan menjadi penambahan utama kemudian ditambah dengan kontribusi pekerja dengan laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten dan kota.

"Jadi pak Gubernur tetap ingin mendorong kesejahteraan buruh di Jawa Barat, tetapi beliau berpesan bahwa kita sedang tidak baik-baik saja. Jadi sudah bersyukur, upah minimum kita sudah diatas inflasi," katanya.

3. Berpotensi akan ada kenaikan UMP

Potensi Naik 7,88 Persen, UMP Jabar 2023 Diumumkan Hari IniSejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Lebih lanjut, Taufik membocorkan adanya kenaikan UMP ini. Menurutnya, kenaikan tetap terjadi namun angka pastinya tidak akan menyentuh 12 persen, seperti yang diusulkan buruh di Jabar. Permenaker sendiri kini masih menjadi perdebatan dengan pengusaha.

Pengusaha meminta metode perhitungan menggunakan PP 36/2021. Jika disimulasikan untuk UMP naiknya hanya 6,5 persen. Apalagi di kabupaten kota, UMK hanya naik 3 persen, dan nantinya ada empat kabupaten yang tidak naik.

"Sepertinya (naik) 7,88 persen. Mudah-mudahan saja keluar. Pak Gubernur, strateginya kalau sudah dikasih aturan (Permenaker). Pengin keluar dari Permenaker akan memancing lebih keras (perdebatan) untuk pengusaha. Jadi lebih baik sudahlah ini (pengusaha menerima)," kata dia.

Baca Juga: Cegah PHK Massal, Disnakertrans Jabar Usul Pengurangan Jam Kerja Buruh

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Sebut Jumlah PHK di 2022 Hanya 4.800 Karyawan 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya