Belum Bayar Gaji Pemikul Jenazah COVID-19, Ini Alasan Pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung memberikan tanggapan mengenai gaji Pegawai Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah COVID-19 di Tepat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut yang telat dibayarkan selama dua bulan lamanya.
Menurut Kepala Distaru Kota Bandung, Bambang Suhari, gaji PHL telat dibayarkan karena ada perbedaan skema pembayaran. Adapun keputusan ini langsung ditangani oleh Satgas COVID-19 Kota Bandung.
"Anggaran upah untuk para pemikul jenazah itu masuk dalam biaya tidak terduga (BTT) yang berada di sekretariat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (22/4/2021).
1. Kewajiban pengupahan ada di Satgas COVID-19
Gaji PHL saat ini dipastikan sudah disiapkan oleh Satgas COVID-19. Bambang menjelaskan, skema pengupahannya dilakukan dari usulan Distaru pada Satgas COVID-19 yang dilakukan setiap akhir bulan. Setelah itu, keputusan ada di satgas.
"Nanti dari Diskar (Satgas COVID-19) dimohonkan pencairan ke BPKA untuk diproses dan itu tidak ada masalah apapun sampai sekarang," ungkap Bambang.
2. Distaru anggap PHL salah paham soal waktu pembayaran
Menurut Bambang, PHL salah paham soal pencarian gaji bulanan yang tidak cair selama dua bulan. Distaru saat ini tengah mengajukan upah untuk Maret 2021 yang akan dibayarkan pada April 2021. Sedangkan untuk masa kerja Februari kemarin, sudah dibayarkan pada Maret 2021.
PHL diharapkan bersabar, karena Distaru telah memastikan bahwa pencairan gaji atau hak pegawai akan tetap dibayarkan dengan nominal yang sesuai.
"Bulan sekarang (April) nanti dibayarnya di bulan Mei, keliru kalau mereka bilang telat dua bulan. April baru tanggal 21 sekarang (kemarin), kalau bulan Maret sedang kami proses," katanya.
3. PHL ancam mogok kerja hingga gaji dibayar
Sebelumnya, buntut dari pembayaran gaji yang tidak tepat waktu ini menimbulkan gelombang protes PHL pemikul jenazah TPU Cikadut hingga memutuskan untuk mogok kerja pada Rabu (21/4/2021). Pegawai juga mengancam akan berhenti bekerja hingga gaji dibayarkan Pemkot Bandung.
"Kalau sampai masih belum dibayarkan, kami akan tetap mogok kerja. Kerja lagi sampai sudah dibayarkan," ujar salah seorang PHL pemikul jenazah COVID-19 TPU Cikadut, Fajar pada IDN Times, Rabu (21/4/2021).
4. PHL singgung soal anggaran Rp4 miliar
Fajar menganggap Pemkot Bandung telah abai memberikan hak untuk pemikul jenazah COVID-19 TPU Cikadut. Ia juga meminta transparansi pada Distaru mengenai skema pengupahannya.
"Tolong buat pemerintah perhatikan kami yang bekerja di lapangan. Jangan lalai jika kerjaan tidak mau diabaikan, dan ke mana saja dana Rp4 miliar itu?" kata dia.
Baca Juga: Tak Digaji 2 Bulan, Pemikul Jenazah COVID-19 Mogok hingga Dibayar
Baca Juga: Ini Besaran Gaji Pemikul Jenazah COVID-19 di Kota Bandung
Baca Juga: Wow! Pemkot Bandung Anggarkan Rp4 Miliar untuk Pemikul Jenazah COVID