Tak Digaji 2 Bulan, Pemikul Jenazah COVID-19 Mogok hingga Dibayar

Pemkot Bandung janji segera bayarkan gaji petugas 

Bandung, IDN Times - Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung akan terus berhenti kerja hingga  Pemerintah Kota Bandung melunasi seluruh tunggakan gaji selama dua bulan.

Salah seorang PHL TPU Cikadut, Fajar mengatakan, sampai saat ini pemikul jenazah akan mogok kerja dan tidak melakukan aktivitas di TPU Cikadut. Jika ada jenazah COVID-19 yang akan dimakamkan di TPU Cikadut maka proses pemakaman akan diserahkan kepada ahli waris.

"Kalau sampai masih belum dibayarkan kami akan tetap mogok kerja. Kerja lagi nanti sampai sudah dibayarkan," ujar Fajar pada IDN Times, Rabu (21/4/2021).

1. PHL menilai ada unsur kelalaian dari Pemkot Bandung

Tak Digaji 2 Bulan, Pemikul Jenazah COVID-19 Mogok hingga DibayarIlustrasi Pemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Istimewa

Keterlambatan pembayaran bukan persoalan teknis. Menurutnya, ada unsur pembiaran dari Pemkot Bandung sehingga para pegawai tidak menerima haknya sampai dua bulan lamanya.

"Kalau kesalahan teknis itu klaim saja. Karena tidak mungkin sampai dua bulan," katanya.

2. PHL pertanyaan dana 4 miliar lari kemana

Tak Digaji 2 Bulan, Pemikul Jenazah COVID-19 Mogok hingga DibayarPemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Fajar menambahkan, dalam persoalan ini Pemkot Bandung ada baiknya tidak mempersulit proses pembagian gaji pada PHL. Menurut dia, dinas terkait ada baiknya langsung memberikan transparansi soal hak pegawai.

"Tolong buat pemerintah perhatikan kami dan kami pun posisi berkerja di lapangan. Jangan lalai jika kerjaan tidak mau diabaikan dan kemana saja dana 4 miliar itu," kata dia.

3. Pemkot Bandung segera cairkan gaji PHL

Tak Digaji 2 Bulan, Pemikul Jenazah COVID-19 Mogok hingga DibayarPemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sedangkan, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Dadang Iriana menyatakan bahwa anggaran honor bagi PHL pemikul jenazah di TPU Cikadut kini sudah bisa dicairkan. Sebanyak 35 tenaga PHL pemikul pun akan segera mendapatkan honorarium dalam waktu dekat.

"Alhamdulillah hari ini bisa dicairkan, terutama dari segi pertanggungjawaban sudah komplit," ujar Dadang, melalui keterangan resminya di waktu yang sama.

4. Pemkot Bandung beralasan terhalang administrasi

Tak Digaji 2 Bulan, Pemikul Jenazah COVID-19 Mogok hingga DibayarPemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dadang menuturkan, keterlambatan honorarium untuk PHL pemikul di TPU Cikadut karena harus memenuhi persyaratan administrasi agar tak menyalahi aturan. Sehingga, kata dia, tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung fokus berkonsultasi dengan pelbagai pihak guna memastikan tertib administrasi.

"Kami juga harus memastikan agar anggaran ini betul-betul sampai dan terukur. Sekarang sudah ada rekomendasi dari inspektorat. Selanjutnya insyaallah tepat waktu," kata dia.

Baca Juga: Sempat Berseitegang, Pemikul Jenazah TPU Cikadut Diangkat Jadi PHL

Baca Juga: DPRD Bandung: Pengangkatan PHL Pemikul Jenazah COVID-19 Beratkan APBD

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya