TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sengketa 43 Kg Emas Batangan, MA Menangkan Antam Lawan Adiyanto

Masih ada upaya hukum lain yang dilakukan

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam bisa bernafas lega. Menyusul putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Antam atas sengketa 43 kg emas batangan melawan Adiyanto Wiranata.

Dalam putusan Nomor 1289 PK/PDT/2023 tertanggal 14 Desember 2023, Majelis Hakim Agung PK terdiri Panji Widagdo (Ketua), Ibrahim (anggota), dan Pri Pambudi Teguh (anggota) menyatakan permohonan PK Adiyanto tidak dapat diterima.

Atas putusan ini, Antam melalui kuasa hukumnya Andi F Simangungsong menyatakan, apresiasi terhadap MA. “Kita bersyukur di kasus ini Antam dimenangkan, terbukti transaksi emas telah dipenuhi Antam,” katanya, Kamis (4/1).

Lebih lanjut, Andi menegaskan putusan ini bisa jadi preseden untuk kasus-kasus serupa lainnya terkait sengketa pembelian emas Antam di Surabaya. Dalam hal ini, sengketa 1,1 ton emas batangan dengan Budi Said.

1. Kasus berawal dari promosi mantan pegawai

ilustrasi emas batangan/emas antam (freepik)

Dengan adanya putusan ini makin menegaskan posisi bahwa dalam perkara-perkara yang hampir serupa, hanya perkara Budi Said saja yang dikabulkan oleh majelis hakim tingkat peninjauan kembali.

“Kita berharap hakim di segala tingkat yang menangangi perkara pembelian emas Antam di Surabaya dalam berbagai putusan memenangkan Antam,” katanya.

Mengingat kedua kasus ini melibatkan marketing freelance Eksi Anggraeni yang mempromisikan emas Antam. Sebagaimana putusan No 2658/Pid.B/2019/PN.Sby dengan para terdakwa mantan pegawai Antam yang diputus terbukti melakukan penipuan.

Adanya fakta hukum bahwa Eksi Anggraini melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan rangkaian kata-kata bohong untuk menggerakkan orang lain. Pada kasus ini transaksi emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya.

2. Masih menempuh upaya hukum

google

Dalam transaksi ini, Eksi meminta fee atau komisi sejumlah Rp10 juta per kg (Adiyanto dan Budi Said funder yang memberikan fee) atas harga diskon yang sangat tidak wajar (bahkan jauh dibawah harga beli kembali ANTAM).

Andi menjelaskan, Antam kini masih menempuh upaya hukum untuk kasus Budi Said. Pertama, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Antam terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, dan eks pegawai Antam di Pengadilan Jakarta Timur.

Kedua, upaya hukum PK ke-2 Antam dengan mengajukan bukti-bukti baru. “Langkah PK ke-2 diajukan karena ada berbagai pertentangan putusan,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya