Permudah Pengguna, KoinWorks Hadirkan Fitur Lapor Pajak
Fitur layanan membantu mempermudah wajib pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - KoinWorks, platform pendanaan P2P lending dan tabungan investasi deposito, mengumumkan pembaruan signifikan pada layanannya. Mulai kuartal pertama tahun 2024, para pendana di platform KoinWorks kini dapat dengan mudah mengakses bukti potong pajak atas pendapatan bunga secara langsung melalui aplikasi KoinWorks.
Chief of Wealth Management Jonathan Bryan mengatakan, bukti pemotongan PPh dibutuhkan para pendana sebagai bukti kredit pajak dalam menghitung PPh dan melaporkan SPT tahunan, yang dilakukan setiap awal tahun. Hal ini juga menjadi tanggung jawab KoinWorks untuk memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses melalui aplikasi.”
"Dengan pembaruan ini, para pemberi pinjaman memiliki aksesibilitas yang lebih mudah, dan mengurangi masalah administratif dalam memperoleh rincian pemotongan pajak dari bunga yang didapat," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
1. Fitur dapat diakses kapan saja dengan nyaman
Melalui fitur unduh dalam aplikasi, dokumen dapat diakses kapan saja dengan lebih nyaman. Layanan ini sekaligus menjadi komitmen KoinWorks untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna.
Dalam perannya sebagai pihak pemotong pajak penghasilan, KoinWorks menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Pada peraturan ini, penyelenggara P2P Lending yang telah terdaftar ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas bunga yang diterima oleh para pendana. Ketentuan pendana yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15 persen bagi yang memiliki NPWP atau 30 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Peraturan ini juga dikenakan untuk pendana yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.