Langgar Perda, Resto Burger Gugat Keputusan Wali Kota Bandung ke PTUN
Pemkot siap hadapi gugatan pengusaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP kembali melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Surat peringatan ini buntut dari pelanggaran bangunan yang dinilai menyalahi aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Surat yang dikirimkan merupakan surat peringatan yang kedua usai pemilik resto tak menggubris surat teguran dan surat peringatan pertama yang dilayangkan.
Bukannya menggubris surat peringatan dengan cara membongkar sendiri bangunan, pemilik resto malah meresponsnya dengan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan ke PTUN.
Hakim dari PTUN dan Pemkot Bandung yang diwakili Biro Hukum dan Satpol PP Kota Bandung hadir dalam kegiatan itu melakukan Pemeriksaan setempat dengan mengecek langsung ke lokasi resto burger pun digelar pada Jumat (8/12).
1. Pemkot sudah gelar sidang di tempat
Sementara itu, Biro Hukum Setda Pemkot Bandung, Santosa membenarkan sudah digelar sidang setempat di resto burger. Pemkot Bandung menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan.
"Menggugat itu kan bukan hal yang aneh ya, kalau di negara hukum itu. Ya, kami hadapi. Kita sudah hadir dan saat ini sudah masuk ke persiapan dan hari ini ada pemeriksaan setempat," kata dia melalui sambungan telepon.