TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puluhan Perusahaan di Majalengka Kedapatan Buang Limbah Sembarangan 

Belum ada yang disanksi penutupan, karena dinilai kooperatif

Inin Nastain IDN Times/ Kabid LH

Majalengka, IDN Times- Puluhan industri di Kabupaten Majalengka diketahui melakukan pelanggaran terkait pembuangan limbah. Namun, hingga saat ini belum ada perusahaan yang disanksi penutupan atas kesalahan itu.

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka Ricky F. Gunawan mengatakan, dari beberapa pelanggaran itu, pihaknya memberikan dua jenis tindakan.

"Ada 67 perusahaan yang sudah diberikan surat teguran, yang 8 surat peringatan," kata Ricky.

1. Ada beberapa tahapan dalam menangani pelanggaran

Berkaitan dengan pelanggaran, Ricky menjelaskan, ada beberapa tahap yang ditempuh dinas. Pertama, kata dia, Dinas akan memberikan teguran kepada perusahaan yang dinilai melanggar. 

"Kami ada tahapan ya, tidak main tutup dan lain sebagainya. Ada tiga kali teguran, 1 kali peringatan, paksaan pemerintah kemudiaan ke sanksi," kata dia.

"(Paksakan itu) denda. Denda itu melihat pada aturannya, apa yang dilanggar. Nah di situ," lanjut dia.

Untuk sanksi, jelas dia, diberikan jika teguran yang diberikan tidak diindahkan. Teguran sendiri, dilakukan sebanyak 3 kali. 

"(Pemberian) sanksi, kalau dalam 3 kali teguran, 1 kali peringatan. Kalau teguran itu dipenuhi, tidak langsung sanksi. Sanksi paling ringan adalah pencabutan izin sementara. Sanksi sedang atau berat, ditutup permanen termasuk ada sanski pidananya," kata dia.

2. Belum ada perusahaan yang ditutup

Dijelaskan Ricky, selama ini perusahaan-perusahaan yang kedapatan melanggar itu, cukup kooperatif. Mereka, kata dia, senantiasa menindaklanjuti teguran yang diberikan dinas. 

"Belum ada (yang ditutup). Karena kan teman-teman industri juga kooperatif, ketika kami lakukan teguran dan sebagainya. Paling tinggi, saat ini hanya di level peringatan," kata dia.

Temuan pelanggaran sendiri, kata dia, di antaranya berdasarkan penelusuran di lapangan. Dari penelusuran itu, ditemukan adanya perbedaan antara dokumen dan bukti di lapangan.

"Kaitan dengan dokumen. Kan ada dokumen nih, dokumen lingkungan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Misal kalau di dokumen A ternyata di dokumen B," papar dia.

"Biasanya ditemukan pelanggaran dari dokumen lingkungan. Jadi laporan lingkungan disampaikan setiap 6 bulan sekali. Kedua, ketika ada laporan pengaduan dari masyarakat, misalkan ada cemaran limbah ke sawah, ke air," lanjut Ricky.

Untuk besaran denda, jelas dia, bisa sampai di angka miliaran. Dengan denda sebesar itu, diharapkan bisa memberi efek jera kepada perusahaan lain.

"Sampai M (miliaran). Kalau tidak salah, nilai terkecil minimal Rp5 miliar. karena kaitannya dangan UU ini, ketika dendanya juga besar, pemerintah ingin memberikan efek jera juga," kata dia.

"Karena pencemaran lingkungan ini tidak bisa dianggap remeh. Jadi kalau ada pencemaran, dampaknya ke ekosistem, masyarakat yang ada di sekitar terdampak, apalagi kesehatan," lanjut dia.

Berita Terkini Lainnya