Puluhan Perusahaan di Majalengka Kedapatan Buang Limbah Sembarangan
Belum ada yang disanksi penutupan, karena dinilai kooperatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times- Puluhan industri di Kabupaten Majalengka diketahui melakukan pelanggaran terkait pembuangan limbah. Namun, hingga saat ini belum ada perusahaan yang disanksi penutupan atas kesalahan itu.
Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka Ricky F. Gunawan mengatakan, dari beberapa pelanggaran itu, pihaknya memberikan dua jenis tindakan.
"Ada 67 perusahaan yang sudah diberikan surat teguran, yang 8 surat peringatan," kata Ricky.
1. Ada beberapa tahapan dalam menangani pelanggaran
Berkaitan dengan pelanggaran, Ricky menjelaskan, ada beberapa tahap yang ditempuh dinas. Pertama, kata dia, Dinas akan memberikan teguran kepada perusahaan yang dinilai melanggar.
"Kami ada tahapan ya, tidak main tutup dan lain sebagainya. Ada tiga kali teguran, 1 kali peringatan, paksaan pemerintah kemudiaan ke sanksi," kata dia.
"(Paksakan itu) denda. Denda itu melihat pada aturannya, apa yang dilanggar. Nah di situ," lanjut dia.
Untuk sanksi, jelas dia, diberikan jika teguran yang diberikan tidak diindahkan. Teguran sendiri, dilakukan sebanyak 3 kali.
"(Pemberian) sanksi, kalau dalam 3 kali teguran, 1 kali peringatan. Kalau teguran itu dipenuhi, tidak langsung sanksi. Sanksi paling ringan adalah pencabutan izin sementara. Sanksi sedang atau berat, ditutup permanen termasuk ada sanski pidananya," kata dia.