Penuhi Syarat, 3 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Dinyatakan Bebas Murni

Diharapkan para WBP tidak mengulang tindak pidana yang sama

Bandung, IDN Times - Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung dinyatakan bebas murni, Senin(16/9/2024).

Ketiga WBP tersebut adalah Sobari bin Sukatma ( 10 tahun ); Ian Sopian bin Adin Sopandi ( 5 tahun ); dan Ade Candra bin Tatang ( 3 Tahun ). 

1. Sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif

Penuhi Syarat, 3 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Dinyatakan Bebas MurniIlustrasi. Warga Binaan Pemasyarakatan

Berdasarkan arahan Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno kepada Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Margono melalui Kasubsi Registrasi, Rendy Ciptadi menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Bebas Murni.

"Mereka telah selesai menjalani masa hukuman dengan baik dan dinyatakan bebas secara murni hari ini, 16 September 2024," kata Randy.

2. Berhasil menjalani program pembinaan dengan baik

Penuhi Syarat, 3 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Dinyatakan Bebas Murniilustrasi

Dia menyebutkan, setelah dinyatakan bebas murni, mereka  kembali berkumpul bersama keluarga. WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program bebas murni setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.

"Bebas murni diberikan setelah WBP tersebut menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud," ujar dia.

3. Harus menjadi pribadi yang baik dan tidak mengulang tindak pidana kembali

Penuhi Syarat, 3 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Dinyatakan Bebas MurniIlustrasi. Warga binaan Lapas (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia berharap, WBP yang bebas ini tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.

Proses pembebasan dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh staf Registrasi serta Regu Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya