TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kesehatan KPPS Rawan, KPU Majalengka Ingin Pemda Beri Jaminan

Opsi lain, KPU minta calon KPPS test kesehatan

Inin Nastain IDN Times/ kantor KPU Kabupaten Majalengka

Majalengka, IDN Times- KPU Kabupaten Majalengka mengupayakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan jaminan kesehatan. Hal itu untuk mencegah kasus serupa pada Pemilu sebelumnya, ketika banyak petugas yang sakit, bahkan meninggal dunia.

KPU sendiri saat ini masih berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk merealisasikan jaminan itu. Pasalnya, jaminan untuk para KPPS itu, diharapkan ditanggung oleh Pemda setempat.

"Kami koordinasi dengan Pemda. Udah kami sampaikan ke Pemda, baik tertulis maupun lisan. Premi nya (nanti) dibayar Pemda," kata Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada

1. Jaminan petugas berdasarkan Undang-undang

Merdeka

Agus menjelaskan, upaya jaminan untuk KPPS itu, bukan tanpa alasan. Seperti aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, kata dia, para KPPS itu berhak untuk mendapatkan jaminan.

"Ada di Undang-undang no 7 tahun 2017, di pasal 434, terkait dengan fasilitasi Pemda, terkait dengan hajat elektoral Pemilihan Umum. Di antaranya adalah ini," jelas Agus.

Dijelaskannya, untuk rencana itu, nantinya Pemda memang akan mengeluarkan anggaran cukup besar. Hal itu mengingat banyaknya jumlah KPPS yang dibutuhkan pada Pemilu mendatang.

"Jumlahnya memang sangat luar biasa. Ada 35.415 orang KPPS, ditambah PPS sebanyak 1029 orang. Di Jawa Barat itu belum ada. Untuk KPPS memang harus begini," papar dia.

2. KPU siapkan plan B jika usulan ditolak

ilustrasi pemeriksaan kesehatan (pexels.com/Thirdman)

Kendati berharap Pemda akan memberikan jaminan, tetapi Agus menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan plan B, jika usulan itu tidak disetujui.

Namun, untuk plan B ini, nantinya akan dibebankan kepada para petugas KPPS itu. "Salah satu antisipasinya adalah dengan mengetatkan pemeriksaan kesehatan," papar dia

Agus menjelaskan, pengetatan tersebut, di antaranya berupa batasan usia, dan tes kesehatan. Dengan demikian, kasus yang pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya diharapkan bisa dihindari.

"Kan sekarang ada batasan usia, (maksimal) 55 tahun. Terus pemeriksaan kesehatannya harus ada. Ada empat item (yang menjadi fokus test kesehatan). Sudah kami dapat dari Dinkes nya. Ada tarif tersendiri," jelas Agus.

"Jaminan kesehatan sedang kami komunikasikan. Kami juga melihat, nanti kemampuan Pemda apakah memungkinkan atau tidak. kalaupun tidak, kita perketat aja. (Tapi) Kita prioritaskan untuk mendapatkan jaminan kesehatan," ungkap dia

Berita Terkini Lainnya