Kesehatan KPPS Rawan, KPU Majalengka Ingin Pemda Beri Jaminan
Opsi lain, KPU minta calon KPPS test kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times- KPU Kabupaten Majalengka mengupayakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan jaminan kesehatan. Hal itu untuk mencegah kasus serupa pada Pemilu sebelumnya, ketika banyak petugas yang sakit, bahkan meninggal dunia.
KPU sendiri saat ini masih berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk merealisasikan jaminan itu. Pasalnya, jaminan untuk para KPPS itu, diharapkan ditanggung oleh Pemda setempat.
"Kami koordinasi dengan Pemda. Udah kami sampaikan ke Pemda, baik tertulis maupun lisan. Premi nya (nanti) dibayar Pemda," kata Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada
1. Jaminan petugas berdasarkan Undang-undang
Agus menjelaskan, upaya jaminan untuk KPPS itu, bukan tanpa alasan. Seperti aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, kata dia, para KPPS itu berhak untuk mendapatkan jaminan.
"Ada di Undang-undang no 7 tahun 2017, di pasal 434, terkait dengan fasilitasi Pemda, terkait dengan hajat elektoral Pemilihan Umum. Di antaranya adalah ini," jelas Agus.
Dijelaskannya, untuk rencana itu, nantinya Pemda memang akan mengeluarkan anggaran cukup besar. Hal itu mengingat banyaknya jumlah KPPS yang dibutuhkan pada Pemilu mendatang.
"Jumlahnya memang sangat luar biasa. Ada 35.415 orang KPPS, ditambah PPS sebanyak 1029 orang. Di Jawa Barat itu belum ada. Untuk KPPS memang harus begini," papar dia.