6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK ke PN Cirebon
Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun IDN Times, enam terpidana dalam kasus tersebut yakni, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.
1. Tiga novum dihadirkan
Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso menyebutkan, dalam pendaftaran tersebut, pihaknya menghadirkan tiga novum yang salah satunya berisikan kekhilafan hakim dan keputusan lainnnya.
"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 yang mengatur dasar-dasar untuk mengajukan peninjauan kembali putusan pidana," kata Jutek di PN Cirebon, Selasa (14/8/2024).
Jutek menyebutkan, novum pertama yang disampaikan adalah, tentang cerita kesaksian oleh saudara Aep dan Dede. Kasus tersebut diketahui bermula dari kesaksian palsu oleh kedua orang tersebut.
Novum selanjutnya, percakapan Vina dengan Mega dan Widi. Tim kuasa hukum mengaku, sudah mendapatkan ekstrak dari handphone vina yang menguatkan cerita komunikasi delapan tahun lalu itu.