TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Orang Tewas di Karawang, KAI Ingatkan Bahaya Aktivitas di Rel Kereta

Empat orang tewas tertabrak kereta di Karawang, Jawa Barat

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api

Cirebon, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api.

Larangan tersebut disampaikan pascaperistiwa empat orang tewas tertabrak kereta api di kilometer 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).

Kejadian nahas tersebut bahkan membuat satu dari empat korban terseret hingga wilayah Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Subang.

1. Melarang aktivitas apapun di jalur kereta api

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan.

Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” kata Rokhmad, Senin (23/9/2024).

2. Ancaman tiga bulan penjara dan denda Rp15 juta

Menurut Rokhmad, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199. Aturan itu menyebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sanksi tersebut dijatuhkan bagi siapa saja di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas insiden yang terjadi kemarin. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” kata Rokhmad.

3. Satu korban terseret hingga Subang

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun IDN Times, empat korban tewas tersebur tertemper Kereta Api (KA) Fajar Utama relasi Pasar Senen-Solo. Empat korban itu yakni, Anita Andini (37 tahun), Muhammad Alikhasan (7), Ted Alfarizi (7), dan Sahaman (65).

Dari keterangan saksi, korban Anita Andini, Al Ikhsan, dan Ted Alfarizi tengah melakukan kegiatan olahraga pagi di Perumahan Ariwiga. Setelah itu, ketiganya hendak menyebrang perlintasan rel kereta api dibantu oleh Sahaman yang selesai beraktivitas dari sawah.

Tidak lama berselang, datang kereta dari arah Cirebon menuju Jakarta. Begitu kereta tersebut melintas, empat korban langsung menyebrang, tanpa menyadari ternyata kereta Fajar Utama dari arah Jakarta menuju Cirebon juga tengah melaju.

Saat itu keempat orang yang hendak menyeberangi jalur rel kereta api tersebut langsung tertabrak. Tubuh ketiga korban tergeletak di sekitar lokasi kejadian dan satu korban bernama Ted tersangkut di bagian depan kereta hingga terseret ke wilayah Subang.

Baca Juga: Kronologi Empat Warga Karawang Tewas Tertemper Kereta Api

Baca Juga: Nongkrong di Rel, Pemuda di Lahat Tewas Ditabrak Kereta Api

Berita Terkini Lainnya