KPU Peringatkan Paslon Pilgub Jabar Segera Daftarkan Tim Kampanye

Relawan juga harus turut didaftarkan ke KPU Jabar

Bandung, IDN Times - KPU Jabar mengingatkan seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar untuk segera mendaftarkan tim kampanye beserta relawannya. Waktu pendaftaran dimulai setelah pengundian nomor urut pasangan, Senin (23/9/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, tim kampanye, relawan beserta petugas penghubung didaftarkan oleh pasangan calon ke KPU sesuai dengan Tingkat pemilihan. Selanjutnya, ditembuskan pula ke Bawaslu dan kepolisian.

"Dalam melaksanakan kampanye bisa dilakukan oleh pasangan calon dengan parpolnya atau membentuk tim kampanye, petugas penghubung bahkan relawan dan itu harus didaftarkan," kata Hedi, melalui keterangan resmi, Senin (23/9/2024).

1. Organisasi penyelenggara kegiatan kampanye bisa berbagai macam

KPU Peringatkan Paslon Pilgub Jabar Segera Daftarkan Tim Kampanyeilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Tugas dari tim kampanye ini adalah menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggung jawa atas teknis pelaksanaan kampanye. Sedangkan petugas penghubung pasangan calon menghubungkan pasangan calon dengan KPU termasuk pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.

Selanjutnya, nanti KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota mengumumkan nama tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon sesuai dengan tingkatannya. Tak hanya itu, dalam melaksanakan kampanye pasangan calon dan partai politik peserta pemilihan termasuk pasangan calon independen dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan kampanye.

"Organisasi penyelenggara kegiatan kampanye bisa saja merupakan organisasi sayap partai dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya," jelasnya.

2. Visi dan misi harus disampaikan secara sopan dan santun ke publik

KPU Peringatkan Paslon Pilgub Jabar Segera Daftarkan Tim KampanyeIlustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut Hedi menjelaskan, materi kampanye yang harus disampaikan oleh pasangan calon maupun timnya wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan panjang daerah kabupaten/kota.

"Pasangan calon juga menyampaikan programnya. Visi, misi dan program tersebut tentu harus disampaikan dengan sopan, patut dan pantas kepada umum. Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon juga tidak bersifat provokatif serta menjalin komunikasi politik yang sehat," kata dia.

3. Pilgub Jabar dipastikan hanya diisi empat Paslon sah

KPU Peringatkan Paslon Pilgub Jabar Segera Daftarkan Tim KampanyeIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU Jabar menetapkan empat pasangan calon sah maju di Pilgub 2024. Adapun empat Paslon ini yaitu, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) berisi Partai Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PSI, Partai Buruh, Perindo, Gelora, PBB, Garuda, PKN.

Sementara, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie diusng NasDem, PKS, PPP. Pasangan Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina oleh PKB, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dan PDI Perjuangan.

"Kemarin pukul 14.30, tadi melakukan rapat pleno tertutup terkait dengan empat paslon, Dan ditetapkan 4 paslonnya memenuhi syarat semuanya karena pada jeda kemarin di tanggal 15-18 September ini kita membuka tanggapan masyarakat dan untuk 4 ini nihil," ujar Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, dikutip Senin (23/9/2024).

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya