Dua Pasangan Calon Resmi Bertarung di Pilbup Sukabumi

KPU batasi iringan pendukung saat pengundian nomor urut

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi resmi diikuti oleh dua pasangan calon. Mereka adalah Asep Japar-Anderas dan Iyos Somantri-Zainul.

Penetapan dari bakal calon menjadi pasangan calon itu dilakukan setelah KPU Kabupaten Sukabumi melakukan rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024) di kantor KPU Kabupaten Sukabumi.

Adapun penetapan kedua paslon dikukuhkan melalui SK nomor 1781 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024.

1. Dua paslon penuhi syarat

Dua Pasangan Calon Resmi Bertarung di Pilbup SukabumiIlustrasi pilkada. IDN Times

Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pilkada, KPU Kabupaten Sukabumi, Abdullah Ahmad Mulya mengatakan, rapat pleno penetapan paslon itu hanya diikuti oleh Komisioner KPU beserta staf administrasi. Di dalamnya membahas terkait pemenuhan syarat keikutsertaan dua paslon kepala daerah.

"Pertama kami memeriksa kelengkapan semua calon dari mulai persyaratan, syarat pencalonan, alhamdulillah semua lengkap. Tidak ada tanggapan masyarakat, kemudian langsung kami tetapkan dua calon tersebut per hari ini," kata Ahmad.

2. Dilanjutkan rapat pleno pengundian nomor urut

Dua Pasangan Calon Resmi Bertarung di Pilbup Sukabumiilustrasi suasana meeting(pexels.com/Christina Morillo)

Setelah dua paslon ditetapkan, tahapan selanjutnya yaitu mereka akan melakukan pengundian nomor urut. Pelaksanaan pengundian nomor urut akan digelar di kantor KPU Kabupaten Sukabumi pada Senin (23/9) pukul 14:30 WIB.

"Besok pengundian nomor urut, kita laksanakan jam 14:30 sampai dengan selesai. Lokasi di kantor KPU Kabupaten Sukabumi. Kami menyerahkan SK tersebut kepada masing-masing LO paslon dan Bawaslu," ujarnya.

3. Massa dibatasi hanya 39 orang

Dua Pasangan Calon Resmi Bertarung di Pilbup SukabumiIlustrasi Pilkada 2024. (ANTARA/Arif Fqh)

KPU Kabupaten Sukabumi membatasi massa dukungan masing-masing paslon yang akan ikut pengundian nomor urut. Mereka hanya dapat membawa 39 orang termasuk para pasangan calon beserta istrinya.

"Kami jemput di titik kumpul, Iyos dan Zainul di Lapang Sekarwangi, Asep Japar dan Anderas di BK3D, Darul Matin dan Ramayana. Kami jemput yang 39 orang itu, massa yang lain tidak bisa mengikuti karena untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan semua, besok sistemnya rapat pleno," kata dia.

Setelah mendapatkan omor urut maka tahapan Pilkada selanjutnya yaitu kampanye terhitung dari 23 September sampai 23 November 2024. KPU juga mengingatkan agar para paslon membuka rekening khusus dana kampanye pada 24 September 2024.

4. Petahana disebut sudah cuti Pilkada

Dua Pasangan Calon Resmi Bertarung di Pilbup SukabumiIyos Somantri (Dokpim Kabupaten Sukabumi)

Iyos Somantri merupakan salah satu petahana yang ikut dalam kontestasi Pilkada. Diketahui saat ini ia menjabat sebagai Wakil Bupati Sukabumi.

Terkait hal itu, Ahmad menyebut, yang bersangkutan sudah menyerahkan surat cuti terhitung sejak 15 September 2024 atau H-7 sebelum penetapan pasangan calon. Sehingga, kata dia, saat ini Iyos bukan lagi sebagai Wakil Bupato Sukabumi.

"Itu surat cuti Pak Iyos sudah masuk ke kami. Sesuai dengan SK Kemendagri, 7 hari sebelum penetapan, masuk di tanggal 15 sudah menyerahkan. Jadi sekarang sudah cuti di luar tanggungan negara, jadi sudah bukan wakil lagi," tutupnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya