Terima Suap Meikarta, Bupati Bekasi Dua Periode Kapok Berpolitik
Penyesalan itu diutarakan dalam persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Seandainya waktu bisa diulang, mungkin Neneng Hassanah Yasin pikir dua kali menerima duit suap yang diduga sebesar Rp20 miliar dari pengembang Meikarta itu. Akibat perbuatan itu, Bekas Bupati Kabupaten Bekasi itu kini duduk di tengah ruang sidang dengan status terdakwa tindak pidana korupsi.
Setidaknya, kesimpulan tersebut yang diutarakan Neneng pada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan kasus suap Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4). Neneng, yang tengah hamil besar, bahkan mengaku tak ingin lagi nyemplung di dunia politik.
1. Neneng sudah mengajukan pengunduran diri
Kepada Jaksa KPK, Neneng mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, hingga persidangan atas kasusnya digelar, Neneng tak kunjung menerima surat balasan dari Kemendagri.
"Saya sudah mengundurkan diri tapi SK (surat keputusan) belum diterima," kata Neneng, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4).