Sepekan Dua Kali Irman Gusman Tinggalkan Sukamiskin
Kok dikasih izin, ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Selama lima bulan menjabat Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein mengaku menerima banyak surat izin meninggalkan lapas. Fakta tersebut muncul ketika Wahid didatangkan sebagai saksi atas terdakwa Fahmy Darmawansyah (Napi kasus tindak pidana korupsi) dan Andri Rahmat (Napi kasus pembunuhan).
Pada Rabu (23/1) di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, sidang kasus suap Kalapas Sukamiskin sudah digelar sejak pukul 11.30. Persidangan tersebut menghadirkan dua saksi yakni Wahid dan ajudannya, Hendry Saputra.
1. Beberapa napi korupsi rutin izin berobat
Dalam kesaksiannya, Wahid mengatakan beberapa warga binaan Lapas Sukamiskin rutin izin berobat. Bahkan, kata dia, Irman Gusman sepekan dua kali meminta izin karena kondisi tubuhnya.
“Irman harus cuci darah seminggu dua kali. Akil Mochtar juga (Sering meminta izin). Banyak. Banyak sekali warga binaan yang meminta izin setiap harinya,” ujar Wahid, di ruang sidang, Rabu (23/1).
Irman merupakan merupakan narapidana Lapas Sukamiskin karena kasus penyuapan yang melibatkan namanya. Pada 2017, Irman yang merupakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terbukti menerima suap pengutusan kuota Bulog di Sumatera Barat.
Sama seperti Irman, Akil pun menghuni Lapas Sukamiskin karena menerima suap waktu ia menjadi ketua panel hakim dalam perkara konstitusi, yakni sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil yang kala itu merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi ditankap KPK pada 2013.