Walkot Bandung Imbau Tim Kampanye Tak Janjikan Imbalan pada Pemilih
Mari menenangkan diri hingga hari pencoblosan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Hari ini, 11 Februari 2024, menjadi masa tenang kepada seluruh pihak yang berkompetisi pada ajang pemilihan umum. Seluruh alat peraga kampanye pun mulai dibersihkan agar masyarakat bisa lebih jernih mempelajari visi dan misi setiap calon baik presiden dan wakil presiden maupun anggota legislatif.
Dalam kurun waktu hingga 13 Februari 2024, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
1. Mari ciptakan suasan yang kondusif hingga pencoblosan
Merujuk pada regulasi tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengajak semua pihak di Kota Bandung untuk mengawal tren kondusifitas yang sudah dibangun.
“Mari kita jaga kondisi Kota Bandung yang sudah kondusif. Kita punya tradisi bagus setiap penyelenggaraan pemilu. Kota Bandung selalu kondusif, angka partisipasinya tinggi. Mari kita jaga,” kata dia melalui siaran pers dikutip, Minggu (11/2/204).