Wagub Uu Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Peralihan Izin Tambang
Uu berharap izin tambang diserahkan ke Pemda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Peralihan izin tersebut dinilai akan menyulitkan pengusaha untuk membuat izin. Selain itu, masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan.
"Menyikapi masalah kewenangan tentang yang sekarang diambil lagi oleh pusat. Menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas (usaha pertambangan)," kata Uu melalui siaran pers dikutip, Rabu (20/1/2021).
1. Perizinan tidak di daerah membuat banyak galian tanpa izin
Uu mengatakan, peralihan izin tersebut akan memperpanjang proses perizinan. Hal tersebut akan membuat pengusaha sulit mendapatkan legalitas.
"Waktu perizinan masih di pemerintah daerah, banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan pertambangan. Itu membuat banyak galian yang tidak berizin. Jadinya tidak ada retribusi," paparnya.
Baca Juga: Banjir Kalsel, WALHI Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang dan Sawit
Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal: Bertaruh Nyawa, Kerugian Negara, Lingkungan