UMK Jabar Sesuai Aturan, Apindo Harap Pabrik Tak Lakukan Relokasi
Bekasi jadi daerah dengan UMK terbesar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta para pelaku usaha tidak merelokasi pabriknya yang sudah berdiri di provinsi ini. Harapan tersebut muncul usai Pemprov Jabar menetapkan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sesuai dengan PP No 51/2023.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengapresiasi keputusan Penjabat (Pj) Gubernur, Bey Machmudin, yang taat aturan dengan merilis surat keputusan (SK) upah Jawa Barat sesuai dengan PP 51/2023. Komitmen Pj Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang di dalamnya termasuk para pekerja.
“Bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya,” kata Ning, Jumat (1/12/2023).
1. Sudah puluhan pabrik pindah daerah
Atas kepatuhan tersebut, Apindo Jabar ingin para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provpinsi atau bahkan negara lain. Dia pun ingin para investor menempatkan provinsi ini menjadi prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal.
Dari data yang dihimpun Apindo Jabar, setidaknya ada sekitar 28 perusahaan yang telah melakukan relokasi ke Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut setidaknya ada 110 ribu tenaga kerja yang menggantungkan hidup.
"Perusahaan tersebut bergerak pada sektor alas kaki, tambang, garmen, makanan, dan lainnya," ujarnya.