TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Jabar Sesuai Aturan, Apindo Harap Pabrik Tak Lakukan Relokasi

Bekasi jadi daerah dengan UMK terbesar

Dokumen IDN Times

Bandung, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta para pelaku usaha tidak merelokasi pabriknya yang sudah berdiri di provinsi ini. Harapan tersebut muncul usai Pemprov Jabar menetapkan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sesuai dengan PP No 51/2023.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengapresiasi keputusan Penjabat (Pj) Gubernur, Bey Machmudin, yang taat aturan dengan merilis surat keputusan (SK) upah Jawa Barat sesuai dengan PP 51/2023. Komitmen Pj Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang di dalamnya termasuk para pekerja.

“Bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya,” kata Ning, Jumat (1/12/2023).

1. Sudah puluhan pabrik pindah daerah

Ilustrasi industri. (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas kepatuhan tersebut, Apindo Jabar ingin para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provpinsi atau bahkan negara lain. Dia pun ingin para investor menempatkan provinsi ini menjadi prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal.

Dari data yang dihimpun Apindo Jabar, setidaknya ada sekitar 28 perusahaan yang telah melakukan relokasi ke Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut setidaknya ada 110 ribu tenaga kerja yang menggantungkan hidup.

"Perusahaan tersebut bergerak pada sektor alas kaki, tambang, garmen, makanan, dan lainnya," ujarnya.

2. Kepala daerah harus bisa ikut aturan, jangan seenaknya

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Ning, pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak mentaati aturan, dan melanggar hukum, di mana hal tersebut pasti mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha.

"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku,” kata dia.

Pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri karena embuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan lainnya. Untuk itu Apindo meminta setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, agar para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Berita Terkini Lainnya