Ratusan Buruh Tekstil Mogok Kerja karena Perusahaan akan Cicil THR
Buruh minta THR dibayar sesuai aturan! Jangan ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekitar 200 buruh pabrik tekstil CV Sandang Sari, Kota Bandung, melakukan demo di area perusahaan. Protes ini menyusul kebijakan perusahaan yang ingin mengangsur pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya.
Seorang buruh yang menjabat Operator Mesin Tenun, Sri Hartati menuturkan, dalam aksi ini banyak buruh yang enggan menjalankan aktivitas produksi sebagai mana mestinya. Mereka lebih banyak duduk di halaman pabrik sambil membawa pamflet tuntutan agar perusahaan membayarkan uang THR.
"Aksi mogok kerja kami sudah dilakukan sejak kemarin," ujar Sri, Rabu (13/5).
Menurutnya, aksi ini berawal karena perusahaan mengambil inisiatif sepihak untuk melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil selama tiga bulan. Keputusan itu tertuang dalam Memo nomor 104/IM/HRD-PERS/V/2020 tanggal 12 Mei 2020.
1. Surat yang dilayangkan kepada serikat buruh ditolak mentah-mentah
Sri menyebut, perusahaan sempat mengirim surat kepada 3 serikat yaitu Kasbi, Sebumi, dan SP2M untuk menghadiri rapat membahas mekanisme pembayaran THR 2020 pada 7 Mei 2020. Namun, ketiga serikat buruh telah sepakat bahwa THR 2020 mesti dibayar langsung tanpa ada lagi pembahasan. Sehingga mereka merasa tak perlu lagi hadir dalam rapat tersebut.
"Perusahaan mengirim surat undangan dua kali, keduanya kami menolak hadir karena kami rasa THR tak perlu dibahas lagi. Tiba-tiba perusahaan memutuskan sendiri bakal membayar THR secara dicicil. Ya kami protes dan gelar mogok kerja," papar salah satu anggota Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan atau SBM F Sebumi ini.
Baca Juga: Disnaker Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Bayar THR Pekerja
Baca Juga: Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran