Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus di Ciater
Sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini
Bandung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menetapkan dua tersangka berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024).
Kecelakaan bus Trans Putera Fajar tersebut menewaskan sebelas orang terdiri dari sembilan orang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu orang guru dan satu orang warga Subang yang tengah mengendarai sepeda motor.
Sedangkan puluhan orang lainnya mengalami luka dan sempat dirawat di RSUD Subang.
"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealfaan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
1. Mereka adalah bagian dari bengkel
Ia menuturkan, tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Sedangkan bengkel yang dikelola AI tidak memiliki izin.
"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik iizin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," ungkap dia.
Sementara tersangka A merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Ia mengatakan tersangka A menyuruh sopir tersangka S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata dia.