TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus di Ciater 

Sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini

Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menetapkan dua tersangka berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024).

Kecelakaan bus Trans Putera Fajar tersebut menewaskan sebelas orang terdiri dari sembilan orang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu orang guru dan satu orang warga Subang yang tengah mengendarai sepeda motor.

Sedangkan puluhan orang lainnya mengalami luka dan sempat dirawat di RSUD Subang.

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealfaan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).

1. Mereka adalah bagian dari bengkel

Ia menuturkan, tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Sedangkan bengkel yang dikelola AI tidak memiliki izin.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik iizin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," ungkap dia.

Sementara tersangka A merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Ia mengatakan tersangka A menyuruh sopir tersangka S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata dia.

2. Bus dipastikan tidak laik jalan

Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember 2023 lalu.

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa. Masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember 2023," kata dia.

3. Supir bus dianggap lalai

Sebelumnya, sopir bus Trans Putera Fajar, S (50 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater. Dia mengendarai bus dengan nomor polisi AD 7524 OG yang mengalami rem blong dan menghantam tiang listrik di bahu jalan.

Bus juga menyambar satu mobil dan tiga sepeda motor lain.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi menetapkan Sadira sebagai tersangka kecelakaan bus.

Polisi menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus Subang karena terbukti lalai. Pasalnya, Sadira tetap memaksakan bus untuk jalan meski mengetahui sudah rusak dan tak layak jalan.

Baca Juga: Ramai-ramai Batalkan Wisata ke Lembang Usai Kecelakaan Maut Subang

Berita Terkini Lainnya