TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tak Gubris Bantahan Empat Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang 

Kasus ini sudah terjadi sejak 2021

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Penyidik dari Polda Jabar tak menggubris bantahan dari empat tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. Bantahan itu tidak akan membuat mereka dibebaskan sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun empat tersangka yang membantah adalah Yosep, Mimin, Arigi, dan Abi. Sementara satu tersangka yang mengaku atas tindakannya hanya Danu.

"Kami tidak berpedoman pada pengakuan tersangka karena jauh sebelum diumumkan tersangka, kami sudah ada data dan pembuktian lewat investigasi dan merujuk pada orang-orang yang jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo ditemui di Polrestabes Bandung, Senin (27/11/2023).

 

1. Pengakuan satu tersangka dan alat bukti lain sudah menguatkan

Menurutnya, pengakuan dari Danu mengenai siapa saja tersangka dalam pembunuhan tersebut sudah cukup jelas. Ditambah lagi dengan bukti di tempat kejadian peristiwa telah menguatkan siapa saja dalang kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu.

Kehadiran Danu yang mengaku ikut serta membunuh sebenarnya hanya mempermudah pengungkapan perkara ini. Sebab, penyidik sudah punya bukti kuat untuk menetapkan siapa saja tersangkanya.

"Penyidik sudah punya spirit dan keyakinan menetapkan tersangka sebagai tersangka sehingga penyidik cukup dengan alat bukti," kata dia.

2. Pelimpahan berkas ke kejaksaan butuh waktu

Terkait rencana pelimpahan berkas ke kejaksaan, Ibrahim belum bisa memastikan waktunya. Tim penyidik masih butuh waktu dengan kehati-hatian untuk memenuhi norma hukum sehingga tidak ada celah yang membuat pembuktian terkendala.

Meski demikian, progres sudah sesuai dengan rencana awal dan makin matang untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam waktu dekat. Waktu tidak bisa dipastikan karena penyidikan relatif karena ada dinamika petunjuk, relevansi pembuktian butuh waktu," kata dia.

Berita Terkini Lainnya