Polisi Siap Hadapi Praperadilan Yosep, Tersangka Pembunuhan di Subang
Saat ini ada lima orang jadi tersangka kasus tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Diketahui, dari lima tersangka empat di antaranya masih membantah terlibat dalam kasus tersebut dan mengajukan praperadilan. Mereka yakni Yosep Hidayah (suami dan ayah dari korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi, dan Abi (anak Mimin dan Yosep).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, praperadilan merupakan langkah hukum yang diakomodasi dalam undang-undang.
“Kalau praperadilan ini kan mekanisme yang diakomodasi dalam undang-undang ya, sehingga itu menjadi akomodasi bagi para tersangka untuk melakukan kontrol terhadap proses penyidikan,” kata Ibrahim ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung (27/11/2023).
1. Tak larang siapapun ajukan praperadilan
Menurut Ibrahim, penyidik tak melarang pengajuan praperadilan yang dilakukan Yosep dan tersangka lainnya. Sebab itu membangun salin kontrol antara kepolisian, kejaksaan, dan tersangka melalui kuasa hukumnya.
“Ini juga tidak menjadi masalah dengan kami karena memang mekanisme hukum dan aturan harus tetap kami akomodasi, sehingga apabila memang ada praperadilan berupa kontrol terhadap penyidikan ini kami lihat manfaat positifnya,” jelasnya.
Otomatis dengan proses ini lebih menyempurnakan penyidikan yang penyidik laksanakan nanti.