Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di Dayeuhkolot
Bantuan harus segera disalurkan pada masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat bencana banjir mulai 13 Januari hingga 20 Januari 2024. Dengan status ini maka semua organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk masyarakat untuk waspada terhadap ancaman bencana tersebut saat musim hujan.
“Tentunya status tanggap darurat banjir ini sudah berjalan dari tiga hari yang lalu. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah membuat dapur umum dan lain sebagainya,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Kabupaten Bandung, Senin (15/1/2024).
1. Penetapan ini bisa diperpanjang
Ia menyebutkan, status keadaan darurat bencana banjir Kabupaten Bandung yang berlaku selama tujuh hari itu dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan di lapangan.
"Penetapan status tanggap darurat bencana sebagaimana dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurutnya, penetapan status darurat ini sebagai upaya Pemkab Bandung dalam mengatasi dan menanggulangi bencana alam akibat musibah banjir yang melanda daerah tersebut sejak 11 Januari 2024.