Parkir Liar Merebak, Pemkot Bandung: Pengendara Harusnya Taat Aturan
Ada aturan tentang lahan dan tarif resmi parkir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.
Pelaksana tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menuturkan, persoalan maraknya parkir liar bukan hanya karena pemerintah daerah tidak mengawasi dan mengelola lahan parkir.
'"Masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (lokasi parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki," kata Asep melalui siaran pers dikutip, Minggu (21/4/2024).
1. Bedakan mana parkir legal dan ilegal
Asep berharap, masyarakat juga memahami rambu lalu lintas. Misalnya, jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.
"Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," beber Asep.
Musabanya, ketika parkir sembarang tempat maka bisa timbulkan kemacetan di area tersebut. Kondisi ini juga dampak panjangnya pad pemborosan bahan bakar.