TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parkir Liar Merebak, Pemkot Bandung: Pengendara Harusnya Taat Aturan 

Ada aturan tentang lahan dan tarif resmi parkir 

Penertiban parkir liar

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.

Pelaksana tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menuturkan, persoalan maraknya parkir liar bukan hanya karena pemerintah daerah tidak mengawasi dan mengelola lahan parkir.

'"Masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (lokasi parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki," kata Asep melalui siaran pers dikutip, Minggu (21/4/2024).

1. Bedakan mana parkir legal dan ilegal

Ilustrasi parkir kendaraan bermotor roda dua.(IDN Times/Daruwaskita)

Asep berharap, masyarakat juga memahami rambu lalu lintas. Misalnya, jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.

"Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," beber Asep.

Musabanya, ketika parkir sembarang tempat maka bisa timbulkan kemacetan di area tersebut. Kondisi ini juga dampak panjangnya pad pemborosan bahan bakar.

2. Ada petugas resmi parkir di sejumlah titik

Pembayaran parkir non tunai di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Asep menambahkan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.

"Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor," jelas Asep.

Berita Terkini Lainnya