Mitra Jual PT DI Ternyata Sudah Disiapkan oleh Calon Pembeli
Sejumlah saksi mulai dihadirkan dalam sidang korupsi di PTDI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Persidangan kasus korupsi yang menimpa mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) kembali digelar, Senin(9/11/2020). Kali ini, ada empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Iwan Wijanarko mantan Direktur Niaga PT DI, Andi Ali Syahbana mantan Direktur Tekhnologi, dan Frans Iskandar mantan Direktur Tekhnologi PT DI.
Dalam kesaksian Iwan saat ditanyai para JPU, dia mengatakan, keberadaan mitra kerja ini memang terbilang fiktif. Sebab, ada sejumlah mitra yang sebenarnya tidak bisa bekerja dalam menjual barang kepada pembeli (user).
"Mitra ini belum pada cocok. Mereka tidak mempunyai kemampuan. Sepengetahuan saya tidak," ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).
1. Mereka disiapkan oleh calon pembeli
Iwan yang sempat menjabat sebagai petinggi PT DI hingga 2008 ini menuturkan, sering kali para mitra yang bekerja sama dengan perusahaan BUMN ini sudah disiapkan calon pembeli. Jadi ini seperti permintaan khusus dari mereka.
Hal itu jelas tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Sebab, seharusnya sebelum jadi mitra, pihak internal PT DI harus melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut.
"Harusnya diusulkan oleh masing-masing unit di PT DI menyesuaikan kebutuhan. Kemudian ini ada tim juga untuk mengevaluasinya," papar Iwan.
Dengan demikian, bisa diketahui lebih jelas perusahaan ini seperti apa. Bukan perusahaan yang baru didirikan dalam waktu dekat.