Konsumsi Sabu, Gary Iskak Jalani Rehabiltasi di BNNP Jabar
Kelima tersangka tidak ada yang ditahan, mereka jadi korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Aktor Gary Iskak akan menjalani rehabilitas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Kepolisian tidak menetapkan Gary dan empat orang lainnya yang kedapatan mengkonsumsi sabu untuk ditahan kepolisian, melainkan menjadi korban peredaran barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyerahan Gary ke BNNP sesuai dengan Undang-undang narkotika pasal 56, bahwa tersangka yang didapat kurang dari 1 gram harus mendapatkan assesment dan kesimpulannya lima orang tersebut masuk dalam kategori korban.
"Walau sebagai pengguna sejak lama yang kembali namun sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan membutuhkan perawatan rehabilitasi," ujar Ibrahim dalam konperensi pers di Mapolda Jabar, Senin (30/5/2022).
1. Wajib lapor delapan kali di klinik BNNP
Dari koordinasi dengan BNNP Jabar, layanan yang diberikan adalah intervensi singkat atau rawat jalan dan wajib lapor mencapai 8 kali di klinik BNNP. Layanan yang diberikan nantinya adalah mendapat informasi, edukasi narkoba, dan pemeriksaan kesehatan serta konseling evaluasi psikologi.
"GI (Gary Iskak) mendapatkan tambahan pengobatan medis terkait penyakit dalam yang diterita yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Gary Iskak Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Ditahan
Baca Juga: Kasat Narkoba Mataram: Bandar Narkoba Siap-siap Dimiskinkan!