TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenaikan BPJS Kesehatan Dibatalkan, Warga Pertanyakan Uang yang Masuk

Kemenkeu belum pastikan langkah atas pembatalan iuran BPJS

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rahmad)

Bandung, IDN Times - Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa iuran kenaikan pembayaran BPJS Kesehatan harus dibatalkan. Keputusan ini pun membuat banyak peserta sumringah. Mereka menilai keputusan MA ini tepat karena kenaikan iuran memang tidak pernah diharapkan para peserta.

Neni, salah satu peserta BPJS Kesehatan bersyukur dengan keputusan tersebut. Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan memang seharusnya jangan dulu naik karena pelayanan kesehatan peserta yang menggunakan fasilitas ini pun belum bagus.

"Kabar bagus nih," ujar Neni, Selasa (10/3). Namun, dia masih mempertanyakan bagaimana dengan uang tambahan dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan dalam beberapa bulan ke belakang.

"Terus kalau yang sudah bayar kenaikan tiga bulan gimana nih?" tanya Neni.

1. Jangan sampai uang yang sudah masuk hilang begitu saja

IDN Times/Ita Malau

Sementara itu peserta BPJS Kesehatan lainnya, Novina Putri, berharap pemerintah bisa mengembalikan uang yang sudah masuk tersebut. Jangan sampai ketika ada perubahan ini pemerintah kemudian membiarkan uang para peserta padahal meski jumlahnya tidak banyak itu sangat penting bagi mereka.

"Naik sedikit juga memang pengaruh kalau saya sebagai peserta mandiri. Nah untuk yang tiga bulan kemarin itu sangat penting akan diapakan uang yang sudah masuk itu. Tapi yang penting tidak naik saja dulu," ujar Novina.

2. Perbaiki dulu layanan baru naikkan iuran

Pelayanan di kantor BPJS kota Malang masih ramai melayani warga yang turun kelas. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu peserta lainnya, Sisca, menyebut bahwa iuran BPJS Kesehatan memang belum layak dinaikkan oleh pemerintah. Sebab, selama ini pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit atau tempat berobat lainnya yang bisa menggunakan BPJS belum bekerja secara optimal.

"Nah gitu dong (iurannya turun). Orang pelayanannya aja masih lama," papar Sisca.

Menurutnya, pemerintah lebih baik meningkatkan pelayanan dulu kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan. Ketika pelayanan yang diberikan bagus, maka warga pun tidak akan sungkan untuk membayar iuran meski ada kenaikan.

3. Kementerian Keuangan masih dalami terkait dengan keputusan ini

Ilustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik sejak 1 Januari 2020 lalu. Namun Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pada Senin (9/3).

Lalu kira-kira, bisa tidak ya iuran yang sudah dibayarkan ditarik kembali?

"Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Dinaikkan? Dirut BPJS: Ayo Gotong Royong

Baca Juga: Apa Bisa Warga Ditarik Iuran Baru BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar? 

Berita Terkini Lainnya