TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Coba Kalian Timbun Masker, Polisi Siap Tindak Tegas

Masyarakat pun diminta tidak memborong saat beli masker

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jabar bekerja sama dengan Polda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi akan menindak tegas penimbun masker. Ini sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, saat ini banyak laporan dari daerah bahwa masker sangat sulit didapat. Ketika adapun harga masker naik berkali-kali lipat.

Sulitnya masker di pasaran justru mengkhawatirkan ketika ada orang sakit dan membutuhkannya, tapi tidak ada stok. Sudah saya sampaikan dan kita edukasi bahwa masker hanya untuk orang yang sakit,” ujar Ridwan Kamil usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Covid-19 bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (4/3) mala.

Emil menyebut, perwakilan dari kepolisian pun sudah siap melaksanakan arahan untuk menindaktegas ketika ada oknum yang melakukan penimbunan masker.

"Polisi akan melaksanakan tindakan untuk memastikan isu penimbunan-penimbunan itu tidak terjadi di Jawa Barat,” kata dia.

1. Jabar sudah tetapkan siaga satu untuk kasus wabah corona

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Provinsi Jabar, lanjut Emil, sudah menetapkan status Siaga 1 kewaspadaan penyebaran virus corona (COVID-19), didasarkan pada banyaknya laporan yang masuk dari kabupaten/kota terkait virus Corona yang berasal dari Wuhan, China itu.

“Lokusnya banyak di Jakarta tapi warganya ada di Jawa Barat. Setiap hari ada laporan yang harus kami konfirmasi, Cirebon melaporkan, Cianjur kemarin melaporkan, Sukabumi juga melaporkan, Kota Bandung melaporkan. Ini 'kan harus dikelola oleh sebuah sistem,” tutur Emil.

2. Media massa diminta tidak memberitakan kasus ini terlalu berlebihan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menambahkan, ada dua status orang terkait Covid-19, yakni orang dalam pemantauan dan orang dalam pengawasan. Emil meminta media massa untuk membagi istilah dalam pemberitaan, yakni orang dalam pemantauan dan orang dalam pengawasan.

“Kalau pemantauan itu tidak dirawat di rumah sakit, hanya mengecek karena dia historisnya traveling ke mana atau pernah berhubungan (kontak dengan pasien positif Covid-19). Dan kalau pengawasan itu yang disebut suspect,” papar Emil.

Baca Juga: Khawatir Virus Corona? Ini Kata IDI Kapan Masker Perlu Digunakan

Baca Juga: Produsen Main Harga dan Penimbun Masker Bisa Dipenjara Hingga Denda

Berita Terkini Lainnya