Isu Penghapusan Pertalite, Pertamina: Kami Komitmen Tetap Menyalurkan
Belum ada keputusan penghentian suplai Pertalite
Bandung, IDN Times - Penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kembali menyeruak. Pertalite dikabarkan akan mulai dihapus tahun ini dan digantikan BBM jenis bioetanol.
Namun, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tetap menyalurkan BBM Pertalite (RON 90) kepada masyarakat sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menjelaskan bahwa penetapan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dilakukan oleh Pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang perekonomian.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjalankan keputusan Pemerintah yang mengatur JBKP yakni bahan bakar minyak jenis gasoline atau bensin dengan RON 90, dalam hal ini Pertalite untuk disalurkan kepada masyarakat," ungkap Eko melalui siaran pers dikutip Minggu (12/5/2024).
1. BPH Migas jadi pengawas penyaluran Pertalite
Menurutnya, wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP juga diatur melalui Kepmen sehingga Pertamina terus berkomitmen melaksanakan kebijakan Pemerintah ini.
"Wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Pertalite diatur untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu kami sampaikan bahwa Pertalite saat ini disediakan di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga, termasuk wilayah Regional Jawa Bagian Barat yang mencakup Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat," tambah Eko.
Sementara itu, berdasarkan Kepmen ini ditetapkan bahwa pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP dilakukan oleh badan pengatur yakni BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas).
"Dalam penyediaan dan pendistribusian Pertalite, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh badan pengatur," tambah Eko