Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Satpol PP Bandung Razia Dua Apartemen
24 orang sempat diamankan karena diduga melakukan perbuatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satpol PP Kota Bandung bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi penertiban di Apartemen Metro Suite dan Grand Asia Afrika, Selasa 17 September 2024 malam. Operasi ini digelar sebagai respons atas laporan warga terkait dugaan aktivitas prostitusi di kedua apartemen tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan resmi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS) Metro Suite.
"Kami berhasil mengamankan 17 orang dari Apartemen Metro Suite, 3 di antaranya diduga melakukan perbuatan asusila," ungkap Mujahid di Apartemen Metro Suites, Selasa, 17 September 2024.
Sedangkan saat razia lanjutan di Apartemen Grand Asia Afrika, tim gabungan berhasil mengamankan 7 orang, termasuk seorang anak di bawah umur.
Mujahid menjelaskan, anak tersebut akan diserahkan kepada DP3A untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua P3SRS Metro Suite, Irma Widyaningsih menyatakan, penghuni apartemen merasa terganggu oleh aktivitas yang mengarah pada prostitusi.
"Kami sering menerima laporan terkait keributan dan konflik antar penghuni akibat praktik tidak sehat ini. Berbagai tindakan tersebut sudah sangat meresahkan, sehingga kami merasa perlu untuk melapor kepada pihak berwenang dalam hal ini Satpol PP," ujarnya.
1. Pelaku akan jalani sidang tipiring
Sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam rangka penegakan ketertiban dan ketenteraman di Mako Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Turangga, Rabu (18/9/2024).
Para pelanggar terdiri dari dua pedagang kaki lima (PKL), sembilan pelaku tindakan asusila, serta satu penjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin dan satu pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin.
Para pelanggar dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Sidang tipiring ini dimulai dengan menghadirkan dua PKL yang melanggar larangan berjualan di kawasan terlarang.
Dikutip dari siaran pers Humas Pemkot Bandung sebanyak sembilan orang pelaku tindak asusila dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pidana denda Rp350.000 atau kurungan selama 3 hari," mengutip siaran pers tersebut.