Data Amburadul, Pelaporan Kasus COVID-19 Seharusnya Terintegrasi
Sampai kapan data kasus masih tidak ada kejelasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pelaporan data kasus baru positif COVID-19 yang terintegrasi antar sistem, mulai dari fasyankes, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota, Dinkes Provinsi sampai ke pusat, harus dilakukan agar data yang didapatkan adalah data yang sesungguhnya atau real time.
Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Marion Siagian mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat pelaporan kasus baru positif COVID-19 terhambat.
Pertama, waktu pelaporan data ke pemerintah pusat dibatasi yakni sampai pukul 14:00 WIB, sementara ada 49 variabel untuk setiap pasien yang mesti dimasukkan. Situasi tersebut menjadi salah satu kendala bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah dalam melakukan pelaporan.
"Terbatasnya SDM dengan variabel yang harus diinput relatif banyak, maka sering kali tidak seluruh data dapat terlaporkan pada waktu yang ditentukan," kata Marion, Selasa (19/1/2021).
1. Ada pihak yang masih tidak melaporkan hasil pemeriksaan
Hal lain yang juga menjadi kendala dalam pelaporan adalah data spesimen yang telah, tapi data hasil pemeriksaan belum dimasukkan oleh laboratorium jejaring pengetesan,
Selain itu, kata Marion, pihak-pihak yang melaporkan data COVID-19 ke pemerintah pusat yakni Puskesmas, rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan laboratorium, harus memasukkan data ke dalam berbagai aplikasi.
"Kemudian masih ada laboratorium jejaring yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi New All Record," ucapnya.
Baca Juga: Data COVID-19 Amburadul, dari Lambat Lapor hingga Petugas Kelelahan
Baca Juga: Potret Chicco Jerikho Lakukan Isolasi Mandiri, Semoga Cepat Sembuh!