TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Daerah di Jabar Dapat Hibah dari Kemenparekraf Rp275 miliar

Bandung dapat hibah paling besar nih

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Empat daerah di Provinsi Jawa Barat mendapat dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Dana ini diberikan sebagai stimulus untuk menggerakkan perekonomian dan membantu pemerintah daerah menangani dampak pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, dari total anggaran hibah pemerintah pusat, ada empat daerah di Jawa Barat yang masuk kriteria sebagai penerima alokasi.

Daerah tersebut adalah Kota Bandung dengan nilai hibah Rp100 miliar, Kota Bogor Rp73 miliar, Kota Cirebon Rp22 miliar, dan Kabupaten Bogor Rp80 miliar. Informasi itu berdasarkan surat dari Menteri Keuangan bernomor S-244/MK.7/2020 ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti tanggal 12 Oktober 2020.

“Total dana hibah untuk daerah di Jawa Barat sekitar Rp 277 miliar. Tentu kami berharap anggaran ini bisa digunakan secara maksimal. Semua penggunaannya akan diawasi,” kata Dedi melalui siaran pers yang dikutip, Sabtu (17/10/2020).

1. Dana ini dikhususkan untuk menumbuhkan perekonomian domestik

Ilustrasi perekonomian Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara prinsip, kebijakan ini dilatarbelakangi banyak hal. Di antaranya, memastikan pendapatan dan peluang kerja tidak berpengaruh oleh pandemik. Dukungan ini berlaku kepada perusahaan terdampak khusus UMKM, koperasi, dan melindungi mata pencaharian pekerja di sektor informal.

“Tujuannya, memperkuaat perekonomian domestik karena ada dukungan fiskal kepada perusahaan kecil juga. Secara langsung, ini pun membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran sekaligus meningkatkan PAD,” ucap dia.

2. Pemda yang mendapat hibah ini tidak boleh meminta dari kementerian lain

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun, untuk mendapatkan dana hibah itu, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat yang sama tertulis bahwa tanggal penyaluran hibah terakhir adalah 23 Desember 2020 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Surat Penetapan Pemberian Hibah ini menjadi dasar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerbitan surat ini. Pemerintah Daerah calon penerima hibah harap menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan. Jika tidak, maka keikutsertaan pemerintah daerah dalam program hibah dibatalkan.

Kepala Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah. Pelaksanaan Hibah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan, Direktur Dana Transfer Khusus dengan Gubernur atau Bupati atau Wali Kota atau pejabat yang diberi kuasa.

“Kami sudah memulai koordinasi dan menyosialisasikan hal ini kepada daerah-daerah yang masuk kategori penerima hibah,” papar Dedi.

Berita Terkini Lainnya