Rencanakan Pembunuhan, Ijal Kubur Didi Kini Terancam Hukuman Mati
Tersangka lakukan pembunuhan berencana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Jawa Barat menjerat Ijal (31) tersangka kasus pembunuhan terhadap Didi Hartanto (42) dengan Pasal 340 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
Tersangka sebelumnya melakukan aksi pembunuhan berencana lalu menguburnya di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada 23 Maret 2024.
"Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).
1. Penyidik kenakan Pasal 340
Awalnya penyidik menjerat Ijal dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Tersangka melakukan aksi kejinya itu dikarenakan upah bekerja selama dua hari sebesar Rp 300 ribu belum dibayarkan korban dan ingin menguasai barang- barang berharga. Tersangka mengubur Didi di dalam rumah.
"Namun tim tentunya tidak percaya begitu saja. Kami terus mengumpulkan alat bukti mencari saksi-saksi yang sampai pada akhirnya," ujar Aldi.
Penyidik Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan penyidikan hingga akhirnya dibuat kesimpulan bahwa aksi pembunuhan itu dilakukan secara terencana. Hingga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana. "Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban," ujarnya.