Polisi Ungkap Kondisi Psikis Tersangka yang Kubur Didi di Rumah
Polisi masih lakukan pemeriksaan lanjutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi memastikan Ijal (31 tahun) dalam kondisi sadar saat menghabisi nyawa Didi Hartanto (42) hingga menguburnya di dalam rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik pada Kamis (18/4/2024) di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi. Tersangka Ijal tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat terlarang saat mengeksekusi korban hingga menguburnya.
"Iya, dilakukan secara sadar. Tidak ditemukan dalam pemeriksaan bahwa sebelumnya mungkin meminum minuman keras dan sebagainya. Ini dalam keadaan sadar melakukan tindak pidana tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.
1. Psikis dan fisik tersangka normal
Selain itu, ungkap dia, berdasarkan pemeriksaan, tersangka dalam kondisi sehat baik secara psikis maupun fisik. Saat aksi sadisnya yang dilakukan pada 23 Maret 2024, Ijal dengan santainya mengeksekusi Didi menggunakan benda tumpul pada bagian kepala.
Kemudian tersangka membuat lubang di bagian dapur rumah dengan kedalaman 50 cm dan lebar 80 cm hingga menutupnya dengan tanah yang dilapisi keramik. Hal itu dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya yang dilakukannya selama 6-7 jam.
"Sampai hari ini untuk gangguan jiwa atau gangguan fisik yang lain tidak ditemukan. Kami sudah cek jadi memang secara keseluruhan tersangka ini normal baik secara fisik maupun psikis," ujarnya.