TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Wali Kota Cimahi Ingatkan Perusahaan Bayar UMK Sesuai Keputusan

Pj Wali Kota Cimahi akan berkirim surat

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menegaskan para pengusaha wajib membayarkan gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK/Kabupaten) 2024 sesuai keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sebesar Rp3.627.880.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880. Upah itu terbaru itu akan berlaku mulai Januari 2024.

"Kami harapkan apa yang sudah ditetapkan oleh provinsi, setiap perusahaan komit untuk menjalaninya," kata Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada Kamis (7/12/2023).

1. Pj Wali Kota Cimahi akan berkirim surat

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dicky mengatakan, pemerintah akan membuat surat yang akan dikirimkan ke setiap perusahaan agar mereka patuh membayarkan upah sesuai keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Perusahaan wajib mengikuti keputusan tersebut.

"Surat sedang (proses). Tidak hanya itu yang kami lakukan, ada beberapa poin lain yang sedang saya konsepkan," ucap Dicky.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah mengatakan dalam waktu dekat Pemkot Cimahi akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait UMK tahun 2024 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Nanti akan ada sosialisasi kepada perusahaaan. Surat juga nanti diedarkan setelah sosialisasi," ujar Febie.

ia mengklaim selama ini rata-rata perusahaan di Kota Cimahi sudah patuh membayarkan upah sesuai keputusan yang dibuat pemerintah.

"Kalau untuk kepatuhan alhamdulillah di Kota Cimahi sebagian besar patuh," ucapnya.

2. Ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Febie menegaskan semua perusahaan di Kota Cimahi wajib mematuhi keputusan terkait UMK. Sebab jika melanggar, maka terancam dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dia menjelaskan sanksi nantinya akan diterapkan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat yang berwenang melakukan hal tersebut.

"Sanksi ada justru ada pidana biasanya nanti yang melakukan pemeriksaan pengawas provinsi kalau tidak diindahkan (UMK) bisa melanjutkan ke pidana cuma lewat pemeriksaan Pengawa Ketenagaperkaan Provinsi," kata Febie.

Berita Terkini Lainnya