Pj Wali Kota Cimahi Ingatkan Perusahaan Bayar UMK Sesuai Keputusan
Pj Wali Kota Cimahi akan berkirim surat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menegaskan para pengusaha wajib membayarkan gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK/Kabupaten) 2024 sesuai keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sebesar Rp3.627.880.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880. Upah itu terbaru itu akan berlaku mulai Januari 2024.
"Kami harapkan apa yang sudah ditetapkan oleh provinsi, setiap perusahaan komit untuk menjalaninya," kata Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada Kamis (7/12/2023).
1. Pj Wali Kota Cimahi akan berkirim surat
Dicky mengatakan, pemerintah akan membuat surat yang akan dikirimkan ke setiap perusahaan agar mereka patuh membayarkan upah sesuai keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Perusahaan wajib mengikuti keputusan tersebut.
"Surat sedang (proses). Tidak hanya itu yang kami lakukan, ada beberapa poin lain yang sedang saya konsepkan," ucap Dicky.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah mengatakan dalam waktu dekat Pemkot Cimahi akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait UMK tahun 2024 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Nanti akan ada sosialisasi kepada perusahaaan. Surat juga nanti diedarkan setelah sosialisasi," ujar Febie.
ia mengklaim selama ini rata-rata perusahaan di Kota Cimahi sudah patuh membayarkan upah sesuai keputusan yang dibuat pemerintah.
"Kalau untuk kepatuhan alhamdulillah di Kota Cimahi sebagian besar patuh," ucapnya.