TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamatan di Bosscha Lumpuh, Pemkab Bandung Barat: Belum Konsen

Pengamatan Bosscha lumpuh akibat polusi cahaya

(Dok/Istimewa)

Bandung Barat, IDN Times - Pemkab Bandung Barat angkat suara terkait polusi cahaya yang membuat aktivitas pengamatan bintang di Observatorium Bosscha Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat lumpuh karena lampu sorot tempat hiburan. Polusi cahaya itu membuat alat bantu pengamatan seperti kamera dan teleskop tak bisa menangkap benda langit.

Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup KBB Zamilia Floreta mengatakan, pengendalian polusi cahaya belum jadi fokus utama pemerintah meski dampak dari paparan binar artifisial ini terus mengancam kegiatan pengamatan ilmu astronomi dan aktivitas hewan malam atau nokturnal.

"Belum ada konsen khusus ke sana (polusi cahaya). Jadi kita juga gak bergerak dalam pengendaliannya. Kita masih fokus ke skala prioritas dan inkitator kinerja utama yakni pengendalian lingkungan di air, udara, tutupan lahan," kata Zamilia saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).

1. Pemkab Bandung Barat tak buat aturan

Dia mengatakan Pemkab Bandung Barat
tak ikut terjun dan membuat aturan khusus untuk pemakaian tudung lampu bagi masyarakat atau pembatasan pemakaian lampu papan reklame di malam hari.
Apalagi, efek dari bauran cahaya belum berdampak secara langsung terhadap manusia. Selama ini, fokus utama DLH adalah pengendalian polusi di air, udara, dan menjaga daerah tutup lahan.

Meski begitu, upaya pencegahan polusi cahaya telah dijalankan saat penyusunan dokumen lingkungan dalam proses perizinan usaha. Misalnya, untuk kegiatan usaha jenis perdagangan dan pariwisata di Kawasan Bandung Utara (KBU), mesti mempertimbangkan radius dengan Observatorium Bosscha dan pembatasan operasional agar tak sampai buka hingga malam hari.

"Di dokumen lingkungan waktu perizinan, setiap kegiatan usaha harus mempertimbangkan polusi cahaya dengan membatasi jam operasional sampai sore hari. Paling itu yang bisa kita lakukan. Nah tapi ini harus dilihat apakah dijalankan atau tidak dalam praktiknya," jelas Zamilia.

2. Pemkab Bandung Barat revisi Perda

Aturan terkait itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara. Namun sejak diberlakukannya sistem perizinan Online Single Submission atau OSS, dokumen pengendalian polusi cahaya kerap diabaikan sebagai salah satu syarat.

"Upaya pencegahan dan pengendalian polusi cahaya hanya di dokumen lingkungan, tapi semenjak OSS, itu tidak dipersyaratkan. Kita berharap pengendalian bisa memakai Perda Tata Ruang. Sekarang lagi tahap revisi perda tata ruang," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya