TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minim Tempat Hiburan Tapi Pajak Daerah di Cimahi Memuaskan, Kok Bisa?

Hasil pajak daerah di Kota Cimahi memuaskan

Ilustrasi pajak (pexel)

Cimahi, IDN Times - Industri hiburan di Kota Cimahi, Jawa Barat, sangatlah minim. Namun realisasi pajak daerahnya sepanjang tahun 2023 tetap memuaskan. Hasil pajak daerah di Kota Cimahi melampaui target yang ditetapkan. Pertanyaannya, kok bisa?

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny mengatakan realisasi pajak hiburan yang terdata sepanjang tahun 2023 di Kota Cimahi sangatlah minim. Hal itu dikarenakan Kota Cimahi tidak banyak terdapat tempat hiburan seperti di Kota Bandung.

"Kalau pajak hiburan memang masih kecil di kami, bahkan turun dari tahun 2022. Tahun 2023 itu realisasinya Rp359.013.252, dan melebihi target yaitu Rp300.000.000. Tapi memang tidak terlalu mendongkrak," kata Ronny saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

1. Kota Cimahi tidak punya bioskop

freeImage

Kecilnya pajak hiburan di Kota Cimahi bisa dimaklumi karena memang industri hiburan di kota yang hanya tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan. Kota Cimahi tidak memiliki industri hiburan besar seperti bioksop dan sebagainya yang bisa mendongkrak pajaknya.

Selama ini pajak hiburan di Kota Cimahi hanya mengandalkan event di tempat terbuka seperti pasar malam dan permainan di mall atau pusat perbelanjaan. Dengan kondisi itu tentunya sulit untuk mendongkrak pajak dari sektor tersebut.

"Tapi kan untuk event-event seperti itu gak menentu seperti bioskop dan sebagainya. Kalau ada event seperti pasar malam atau acara seperti di Brigif itu sebetulnya bisa sedikit mendongkrak," ujar Ronny.

2. Hasil pajak daerah di Kota Cimahi tetap lampaui target

Pelayanan Pembayaran Pajak Online di Kota Cimahi. (Dok/Istimewa)

Meski minim industri hiburan, ungkap Ronny, realisasi keseluruhan hasil pajak daerah di Kota Cimahi tetap melampaui target. Target pajak daerah di Kota Cimahi tahun 2023 sebanyak Rp193.265.398.170, dan realisasinya mencapai Rp210.047.188.688 atau 108,68 persen.

Realisasi pajak daerah itu didapat dari sembilan jenis pajak yakni pajak hotel, pajal restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kalau hasil pajak daerah alhamdulillah melampaui target keseluruhan dari sembilam jenis pajak. Bahkan naik dari tahun 2022 yang hanya mencapai Rp193.857.046.744," ucap Ronny.

Berita Terkini Lainnya