Karyawan Bank Plat Merah di Cimahi 'Tilep' Uang hingga Rp1,1 Miliar
Karyawan bank plat merah dijadikan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jawa Barat tengah mengusut kasus penipuan yang dilakukan salah seorang karyawan salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cimahi berinisial MB. Kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 1,1 miliar.
"Jadi kami sedang menangani kasus menyangkut fraud (penipuan) di salah satu bank BUMN dengan kerugian Rp 1,1 miliar," ujar Kepala Kejari Cimahi, Arif Raharjo saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024) sore.
1. Karyawan itu langgar SOP
Aksi penipuan yang dilakukan MB yang merupakan Account Officer (AO) di salah satu bank plat merah itu terbongkar setelah Kejari Cimahi mendapat informasi. Kemudian Kejari Cimahi bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan penyelidikan pada Mei 2024.
Pihak bank plat merah di Kota Cimahi itu mencurigai adanya penyimpangan dana yang dilakukan MB. Karyawan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kalau fraud tentunya pasti ada SOP di internal yang disimpangi atau dilanggar. Jadi untuk modusnya, saya bisa bilang karyawan di salah satu bank BUMN itu gali lobang tutup lobang," jelasnya.