TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berambisi Maju di Pilkada 2024, ASN di KBB Wara-wiri Cari Dukungan

Enggan mundur sebagai ASN sebelum resmi diusung partai

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bandung Barat, IDN Times - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Hasanudin berambisi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Meskipun hingga kini belum ada partai politik yang meminangnya.

Tetapi, Hasanudin mengikuti proses penjaringan di PAN, PDIP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra. Demi mewujudkan ambisinya itu, dia sudah menyebar sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) di sejumlah ruang publik.

"Betul saya sudah komunikasi dan ikut penjaringan sejumlah partai politik sebagai tahap pencalonan kepala daerah di Pilkada. Untuk pemasangan baliho itu memang langkah saya untuk sosialisasi atas dorongan partai dan beberapa pihak agar dikenal," kata Hasanudin saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).

1. Pilih cuti daripada undur diri

Meski masih memiliki niatan untuk maju di Pilkada KBB 2024, namun Hasanudin belum mengajukan opsi pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia memastikan langkah itu bakal diambil ketika dirinya mendapat kepastian pengusungan dari partai politik. Dia lebih memilih mengajukan cuti diluar tanggungan negara.

"Ya saya tahu harus mengundurkan diri, tapi nanti tatkala pendaftaran yaitu 27 Agustus 2024. Makanya saya berusaha dulu dengan ikut penjaringan dan sebar spanduk. Sekarangkan belum ada kepastian, paling nanti saya pertimbangkan cuti diluar tanggungan negara sampai bulan Agustus," jelasnya.

2. Pemkab Bandung Barat sebut itu hak politik pribadi

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Terpisah, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sehabudin menyebutkan tak ada pelanggaran netralitas dalam keterlibatan Kepala Bagian Kesra Setda Hassanudin dalam perhelatan Pilkada 2024. Pasalnya, salam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu telah menjamin setiap warga negara punya hak yang sama untuk dipilih atau jadi perserta dalam Pilkada.

"Saya kira gak ada masalah, pada Pasal 7 ayat 1 UU Pemilu menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan sebagai warga negara, termasuk pak selaku ASN, itu diperbolehkan," jelas Asep.

Asep menegaskan tak ada regulasi yang dilanggar oleh anak buahnya. Apalagi, dalam pasal 56 UU Pemilu menyatakan secara jelas bahwa kewajiban ASN mengundurkan diri tatkala telah resmi dinyatakan sebagai calon. Kalaupun dirinya ikut penjaringan Parpol, hal tersebut bukan pelanggagaran netralitas karena langkah itu perlu dilakukan sebagai mekanisme pencalonan.

"Di baliho yang tersebar saya juga lihat tidak menyatakan mencalonkan atau lambang partai, jadi gak ada masalah. Kalau jadi anggota partai, itu baru sudah melanggar," kata Asep.

Berita Terkini Lainnya