Tiga Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Hanya Keterangan
Alat bukti sesuai dugaan pengacara Pegi Setiawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tiga alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024).
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, tiga alat bukti ini salah satunya merupakan keterangan dari ahli, selain itu ada juga keterangan dari beberapa orang terdakwa yang kini tengah menjalani penahanan atas kasus ini.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi usai persidangan kepada awak media.
1. Pengacara sebut alat bukti ini tidak sesuai
Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, dirinya sudah menduga Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kami selama ini duga, ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon (Polda Jabar), pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli, ketiga adalah bukti surat," kata Insank.
Dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Polda Jabar sendiri ada sebanyak 64 orang, namun yang masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak semuanya masuk.
"Kalau saksi, itu ada 64 yang ternyata diperiksa, di-BAP tapi ternyata yang menguntungkan pihak termohon (Polda Jabar) hanya 13 orang. Itu nanti kami akan sikapi," katanya.