Tidak Terima Dinasehati, Anak Kandung Tega Bunuh Orang Tuanya
Polisi juga amankan tersangka pembunuh kaka kandung sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Seorang pria pengangguran berinisial NS (23) asal Kabupaten Ciamis, tega membunuh salah satu orang tuanya dengan tangan kosong. Pembunuhan tersebut dilakukan NS atas dasar tidak terima selalu dinasehati orang tuanya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, NS tega membunuh korban dengan tangan kosong. Perkelahian tersebut diakibatkan ketidakterimaan korban setelah dinasehati.
"Modus operandi pelaku pada saat itu sedang menasehati korban, korban tidak menerima dinasehati hingga terjadi perkelahian dengan menggunakan tangan kosong hingga berakibat korban meninggal dunia,"ujar Trunoyudo berdasarkan rilis yang diterima IDN Times, Selasa (22/10).
1. NS diancam tujuh tahun penjara
Trunoyudo menyebutkan, atas apa yang dilakukan NS, Polisi menjerat tersangka dengan pasal Pasal 351 ayat 3 Juncto pasal 184 ayat 4 KUHPidana. Dimana dalam hukumannya, tersangka diancam mendekam dalam penjara tujuh tahun lamanya.
"Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 jo pasal 184 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.