TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Terima Dinasehati, Anak Kandung Tega Bunuh Orang Tuanya 

Polisi juga amankan tersangka pembunuh kaka kandung sendiri

IDN Times/Fadli Syahputra

Bandung, IDN Times - Seorang pria pengangguran berinisial NS (23) asal Kabupaten Ciamis, tega membunuh salah satu orang tuanya dengan tangan kosong. Pembunuhan tersebut dilakukan NS atas dasar tidak terima selalu dinasehati orang tuanya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, NS tega membunuh korban dengan tangan kosong. Perkelahian tersebut diakibatkan ketidakterimaan korban setelah dinasehati.

"Modus operandi pelaku pada saat itu sedang menasehati korban, korban tidak menerima dinasehati hingga terjadi perkelahian dengan menggunakan tangan kosong hingga berakibat korban meninggal dunia,"ujar Trunoyudo berdasarkan rilis yang diterima IDN Times, Selasa (22/10).

1. NS diancam tujuh tahun penjara

Unsplash.com /Alex Radelich

Trunoyudo menyebutkan, atas apa yang dilakukan NS, Polisi menjerat tersangka dengan pasal Pasal 351 ayat 3 Juncto pasal 184 ayat 4 KUHPidana. Dimana dalam hukumannya, tersangka diancam mendekam dalam penjara tujuh tahun lamanya.

"Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 jo pasal 184 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.

2. Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis juga amankan pembunuh kakak kandungnya sendiri

Ilustrasi penjara. unsplash.com/Emiliano Bar

Selain amankan tersangka NS, Trunoyudo menjelaskan, Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis juga mengamankan seorang wiraswasta AD (23) pelaku pembunuhan yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia dengan tangan kosong.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu, pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dalam keadaan mengepal dan diketahui korban adalah kakak kandung pelaku,"tutur Trunoyudo.

3. Barang bukti dari tangan AD telah diamankan

Humas/Polda Jawa Barat

Trunoyudo menambahka, dari tangan AD Polisi telah amankan barang bukti berupa sepedah motor dan juga pakaian yang dikenakan korban saat terjadi pemukulan hingga meninggal dunia oleh AD.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor, satu potong kaos tangan pendek warna biru dan satu potong celana pendek warna hitam biru,"jelasnya.

Berita Terkini Lainnya