Terus Didemo Buruh, Bey: Saya Tidak Akan Revisi Keputusan UMK 2024
Sebagai ASN Bey akan mengikuti aturan pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin secara tegas menyatakan tidak akan merubah hasil keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Dia beralasan aturan itu sudah berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
Menurutnya, sebagai penajabat gubernur harus mengkuti aturan dari pemerintah pusat. Adapun aturan dalam menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
"Intinya kan saya pejabat gubernur yang juga ASN, ada peraturan pemerintah PP 51 2023 itu. Jadi pertama saya tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK untuk pekerja dibawah satu tahun," ujar Bey, Rabu (20/12/2023).
1. Bey juga tidak akan menerbitkan Kepgub berkaitan tentang UMK 2024
Bey mengungkapkan, alasan paling masuk akan soal dirinya tidak akan merevisi aturan UMK 2024 karena sebagai ASN. Sehingga apapun peraturan pemerintah pusat dirasakannya akan diterapkan. Sebab dirinya bukan sebab gubernur definitif.
"Jadi saya akan patuh pada PP 51. Nah teman-teman pekerja juga minta ada Kepgub terkait dengan pekerja diatas satu tahun, padahal Kemenaker sudah jelas bahwa itu upah berdasarkan produktivitas dan struktur upah itu," ucapnya.