TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terus Didemo Buruh, Bey: Saya Tidak Akan Revisi Keputusan UMK 2024

Sebagai ASN Bey akan mengikuti aturan pemerintah pusat

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin secara tegas menyatakan tidak akan merubah hasil keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Dia beralasan aturan itu sudah berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

Menurutnya, sebagai penajabat gubernur harus mengkuti aturan dari pemerintah pusat. Adapun aturan dalam menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

"Intinya kan saya pejabat gubernur yang juga ASN, ada peraturan pemerintah PP 51 2023 itu. Jadi pertama saya tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK untuk pekerja dibawah satu tahun," ujar Bey, Rabu (20/12/2023).

1. Bey juga tidak akan menerbitkan Kepgub berkaitan tentang UMK 2024

Inin Nastain IDN Times/ Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

Bey mengungkapkan, alasan paling masuk akan soal dirinya tidak akan merevisi aturan UMK 2024 karena sebagai ASN. Sehingga apapun peraturan pemerintah pusat dirasakannya akan diterapkan. Sebab dirinya bukan sebab gubernur definitif.

"Jadi saya akan patuh pada PP 51. Nah teman-teman pekerja juga minta ada Kepgub terkait dengan pekerja diatas satu tahun, padahal Kemenaker sudah jelas bahwa itu upah berdasarkan produktivitas dan struktur upah itu," ucapnya.

2. Bey minta buruh bisa mengerti

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Buruh sendiri menuntut Bey, selain merevisi tentang besaran kenaikan UMK 2024, juga meminta Pj Gubernur Jabar menerbitkan SK upah buruh yang masa kerjanya setahun atau lebih dengan nilai kenaikan sebesar 7,12 persen sampai 14 persen dari UMK yang berlaku.

"Jadi pada teman-teman serikat kerja mohon dimengerti bahwa saya tidak akan merevisi dan juga tidak akan mengeluarkan Keputusan gubernur yang terkait dengan pekerja diatas satu tahun, dan ini sebetulnya sudah dirapatkan di dewan pengupahan," katanya.

Berita Terkini Lainnya