Susul NU, Persis Resmi Ajukan Izin Mengelola Pertambangan
Persis pastikan izin mengelola pertambangan bukan hadiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ormas Islam Persatuan Islam (Persis) berencana mengajukan izin pengelolaan pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wakil Ketua Umum PP Persis, Atip Latipulhayat mengatakan, peraturan yang ditandatangani presiden Joko "Jokowi" Widodo itu bukan sebagai hadiah untuk ormas keagamaan. Menurutnya, ini merupakan tawaran dan kesempatan.
"Yang diatur oleh pemerintah itu kan bukan hadiah ya, tapi semacam tawaran dan kesempatan jadi tidak masalah menolak atau menerima," ujar Atip, Kamis (13/6/2024).
1. Bagi Persis ini merupakan kesempatan
Atip menuturkan, adanya peraturan pemerintah ini merupakan kesempatan untuk Persis berpartisipasi agar bisa mengelola tambang dengan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan seperti apa yang dikhawatirkan publik saat ini.
"Bagi Persis sendiri ini adalah satu kesempatan untuk justru Persis itu ikut berpartisipasi agar dalam pengelolaan pertambangan ini sesuai dengan ketentuan, jadi bukan bagian yang merusak lingkungan. Itu yang selama ini dikritik," katanya.
Menurutnya, dengan berpartisipasi dalam mengelola tambang, nantinya akan tahu bahwa salah dan benarnya itu seperti apa. Dengan demikian, Persis bakal mengikuti beberapa ormas keagamaan lainnya yang juga akan mengambil kesempatan ini.
Adapun ormas yang kini akan ikut mengelola tambang yaitu Nahdlatul Ulama. Sementara beberapa lainnya seperti Muhammadiyah masih belum tegas akan mengajukan izin.
"Insya Allah kami lakukan langkah (izin tambang) karena sebagaimana ketentuannya ormas harus mendirikan badan usaha itu kemudian diwajibkan bermitra dengan pengalaman. Ini sedang dilakukan," tuturnya.