Rektor ITB Naikan UKT, Mahasiswa Ngamuk Beri 6 Tuntutan
KM ITB minta rektor transparan soal UKT
Bandung, IDN Times - Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) menolak keras kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan keluarnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOP).
KM ITB menyatakan enam poin sikap yang menolak keras keluarnya peraturan baru itu. Wakil Menteri Koordinator Sosial Politik Kabinet KM ITB, Revanka Mulya mengatakan, kampusnya kini sudah menerapkan aturan baru ini, dan menjadi beban baru untuk mahasiswa.
Kini, mahasiswa sarjana ITB yang diterima melalui jalur reguler seperti SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri, memiliki kewajiban dalam pembayaran UKT, dengan besaran yang diwajibkan oleh mahasiswa diantaranya:
Semua program studi FMIPA besaran UKT per semester Rp5.000.000 sampai Rp12.500.000. Sedangkan, program studi SITH, SF, SBM, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SPPAK dan FSRD biaya UKT mencapai Rp5.000.000 sampai Rp14.500.000. Sementara, semua program studi fakultas dan sekolah di ITB Kampus Cirebon, Rp5.000.000 sampai Rp12.500.000.
"Besaran UKT ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada pada rentang Rp0 - Rp12.500.000 (Fakultas NonSBM) dan Rp0 - Rp20.000.000 (SBM)," kata Revanka, Senin (27/5/2024).
1. IPI yang seharusnya dibayar sekali kini setiap semester
Tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa jalur reguler Seleksi Mandiri, dijelaskan Revanka, dikenai tiap semesternya dengan besaran yang beragam. Diketahui besaran IPI paling rendah berada di kisaran Rp98.336.000 sampai Rp100.000.000.
Sementara besaran IPI paling tinggi adalah Rp141.000.000. Besaran IPI ini mengalami kenaikan yang cukup fantastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Pada tahun sebelumya, IPI hanya dibayarkan satu kali saat pendaftaran ulang mahasiswa baru," katanya.