Profil Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Eman Sulaeman merupakan lulusan Unpas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Nama hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Eman Sulaeman kini menjadi perbincangan. Pasalnya, melalui dirinya lah praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana di Cirebon, 2016 silam.
Eman Sulaeman ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam kasus praperadilan ini. Dia menyatakan bahwa menerima semua permohonan Pegi Setiawan dan membantah dalil dari Polda Jabar atas penetapan tersangka.
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap Eman di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman mengatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus ini dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.
"Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," kata dia.
1. Eman Sulaeman bantah semua dalil Polda Jabar
Dalam pertimbangannya, dia melanjutkan, tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata.
"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.
Berikut Profil Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan: