TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas COVID-19 Jabar: Aturan Tetap Ketat!

Pemprov Jabar akan berikan batasan di beberapa sektor

Pelaksana tugas Dinkes Jabar Dewi Sartika. IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan libur tahun baru 2022, sejak Senin (6/12/2021). Namun meskipun dibatalkan, pemberlakukan ketat terhadap mobilisasi masyarakat tetap berlaku di wilayah Jawa Barat.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Dewi Sartika mengatakan, saat libur Nataru 2021 mendatang, Pemprov Jabar akan tetap memberlakukan aturan ketat di beberapa sektor.

"Pemerintah pusat mengusulkan perjalanan jarak jauh wajib vaksin lengkap dan hasil antigen negatif 1x24 jam," ujar Dewi saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).

1. Sektor perjalanan akan diberikan pembatasan

Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika (IDN Times/Azzis Zulkhairil

Selain itu, Dewi bilang bahwa perjalanan sangat penting dan akan menjadi fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan aturan teknis akan dibahas berasama anggota Satgas Penanganan COVID-19 Jabar.

"Pemerintah pusat juga meminta anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR negatif 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen negatif 1x 24 jam untuk perjalanan darat/laut," ucapannya. 

2. Kabupaten dan kota akan disesuaikan aturan PPKM nya

unsplash

Pembatasan ini dikatakannya jangan diartikan sebagai penyekatan. Dewi mengatakan, pemerintah hanya meminta ada pembatasan untuk meminimalisir terjadinya kasus COVID-19 di Jabar.

"Soal level PPKM, nantinya setiap kab/kota akan menyesuaikan dengan level hasil assessment dengan kategori hijau di aplikasi peduli lindungi," kata dia.

Baca Juga: Seluruh Wilayah Bali dan Yogyakarta PPKM Level 2, DKI Jakarta Level 1

Baca Juga: Daftar Wilayah di Jateng Terapkan PPKM Level 2--3, Bebas dari Level 4

Berita Terkini Lainnya