PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas COVID-19 Jabar: Aturan Tetap Ketat!
Pemprov Jabar akan berikan batasan di beberapa sektor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan libur tahun baru 2022, sejak Senin (6/12/2021). Namun meskipun dibatalkan, pemberlakukan ketat terhadap mobilisasi masyarakat tetap berlaku di wilayah Jawa Barat.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Dewi Sartika mengatakan, saat libur Nataru 2021 mendatang, Pemprov Jabar akan tetap memberlakukan aturan ketat di beberapa sektor.
"Pemerintah pusat mengusulkan perjalanan jarak jauh wajib vaksin lengkap dan hasil antigen negatif 1x24 jam," ujar Dewi saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
1. Sektor perjalanan akan diberikan pembatasan
Selain itu, Dewi bilang bahwa perjalanan sangat penting dan akan menjadi fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan aturan teknis akan dibahas berasama anggota Satgas Penanganan COVID-19 Jabar.
"Pemerintah pusat juga meminta anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR negatif 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen negatif 1x 24 jam untuk perjalanan darat/laut," ucapannya.
Baca Juga: Seluruh Wilayah Bali dan Yogyakarta PPKM Level 2, DKI Jakarta Level 1
Baca Juga: Daftar Wilayah di Jateng Terapkan PPKM Level 2--3, Bebas dari Level 4