Perwira Polisi Langgar Prosedur Kasus Pembunuhan Subang Bakal Disanksi
Sanksi bisa kode etik atau pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat tengah menyiapkan sanksi bagi perwira polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) Subang.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, sanksi yang akan diberikan berup pidana hingga kode etik. Namun saat ini polisi masih mempelajari terlebih dahulu dugaan keterlibatan perwira itu.
"Ke depan akan diskusikan terhadap mereka, sanksinya apakah ada pidananya nanti, ada kode etik. Nanti itu diputuskan," ujar Surawan, Sabtu (11/11/2023).
1. Polda Jabar masih mendalami keterlibatan sang perwira tinggi
Surawan menjelaskan, perwira polisi yang diduga menyalahi prosedur ini masih bertugas di Polres Subang di bagian reserse. Penyidik juga masih belum mendalami terkait dugaan hubungan saudara antara perwira polisi dengan salah satu tersangka.
"Kami belum mendalami soal itu tapi memintai keterangan mereka tindak lanjut ke depan dalami lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Kantongi 200 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Subang
Baca Juga: Penyidik Dalami Dugaan Kesalahan Prosedur Polisi Tangani Kasus Subang