TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perwira Polisi Langgar Prosedur Kasus Pembunuhan Subang Bakal Disanksi

Sanksi bisa kode etik atau pidana

Ilustrasi kriminal (IDN Times/ Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat tengah menyiapkan sanksi bagi perwira polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) Subang.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, sanksi yang akan diberikan berup pidana hingga kode etik. Namun saat ini polisi masih mempelajari terlebih dahulu dugaan keterlibatan perwira itu.

"Ke depan akan diskusikan terhadap mereka, sanksinya apakah ada pidananya nanti, ada kode etik. Nanti itu diputuskan," ujar Surawan, Sabtu (11/11/2023). 

1. Polda Jabar masih mendalami keterlibatan sang perwira tinggi

Ilustrasi korban tewas. (IDN Times/Mardya Shakti)

Surawan menjelaskan, perwira polisi yang diduga menyalahi prosedur ini masih bertugas di Polres Subang di bagian reserse. Penyidik juga masih belum mendalami terkait dugaan hubungan saudara antara perwira polisi dengan salah satu tersangka.

"Kami belum mendalami soal itu tapi memintai keterangan mereka tindak lanjut ke depan dalami lagi," ungkapnya.

2. Polisi masih belum lihat keterlibatan sang perwira secara penuh

Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dugaan kesalahan prosedur ini bermula saat sang perwira mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang 18 Agustus tahun 2021 lalu. Hanya saja saat ini belum ditemukan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Selama ini kita belum menemukan keterlibatan, namun diduga ada kesalahan prosedur dia dalam menangani TKP. Akan terus kami dalami," katanya.

Baca Juga: Polisi Kantongi 200 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Subang

Baca Juga: Penyidik Dalami Dugaan Kesalahan Prosedur Polisi Tangani Kasus Subang

Berita Terkini Lainnya