Penyidik Dalami Dugaan Kesalahan Prosedur Polisi Tangani Kasus Subang

Pembunuhan ibu dan anak ini sudah terjadi sejak 2021

Bandung, IDN Times - Tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar mendalami dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh seorang polisi dengan pangkat perwira ketika menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. Kesalahan tersebut diduga yang mengakibatkan proses penyidikan jadi terhambat.

Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh penyidik itu terkait dengan adanya barang bukti yang rusak hingga proses penanganan awal di lokasi pembunuhan yang menyalahi aturan.

"Seperti barang bukti ada yang rusak, kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa iden dan lain sebagainya, itu yang kita dalami," kata dia, Jumat (10/11/2023).

1. Banyak kekurangan dalam olah TKP awal kasus ini

Penyidik Dalami Dugaan Kesalahan Prosedur Polisi Tangani Kasus SubangIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn), Benny Mamoto, mengakui banyak kekurangan dari penyidik ketika melakukan olah TKP awal di lokasi pembunuhan. Sebab, kata dia, penyidikan awal kasus pembunuhan itu dilakukan anggota polisi di tingkat Polsek.

"Kan awalnya ditangani di level bawah, bukan langsung Polda, dan tentunya ada kelemahan dan kekurangan karena dilihat dari kompetensi, pengalaman dari penyidik itu tentunya tidak sama dengan mereka yang ada di level Polda, itu jadi salah satu kendala," paparnya.

2. Minta penyidik segera limpahkan kasus ini ke kejaksaan

Penyidik Dalami Dugaan Kesalahan Prosedur Polisi Tangani Kasus SubangIlustrasi hukum (Dok: ist)

Di sisi lain, Benny menyebut lima orang yang ditetapkan jadi tersangka juga pada mulanya membantah telah terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Meski menemui banyak kendala, Kompolnas tetap mengapresiasi kegigihan dari penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. Dia juga mendorong penyidik agar segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Kami lihat penanganannya komperhensif dengan penanganan secara scientific kemudian juga dengan cermat, ini penting, ini perlu kecermatan ekstra karena peristiwa ini terjadi dua tahun yang lalu," kata dia.

3. Kasus pembunuhan ini sudah terjadi sejak Agustus 2021

Penyidik Dalami Dugaan Kesalahan Prosedur Polisi Tangani Kasus SubangIlustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard.

Ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Baca Juga: Pembunuhan di Subang, Satu Perwira Polisi dan Banpol Diperiksa

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya