Penentuan UMP UMK Jawa Barat 2024 Bakal Gunakan PP 51 Tahun 2023
Pemprov Jabar akan koordinasi bersama dewan pengupahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Rapat Bersama dewan pengupahan juga akan dilakukan.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah UMP dan UMK 2024 akan mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat. Formula rumus yang digunakan juga akan dilakukan sesuai aturan.
"Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3," ujar Bey, Senin (13/11/2023).
1. Dewan pengupahan harus menggunakan PP 51 2023
Dengan sudah adanya PP 51 2023 tentang pengupahan, Bey menegaskan, dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.
"Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota," ucapnya.
Baca Juga: Serikat Buruh Jabar Tolak Peraturan Baru Soal Upah 2024
Baca Juga: 150 Pabrik Garmen Ditutup, Takut Diamuk Buruh yang Demo